Sonora.ID - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, literasi financial technology (fintech) masyarakat Indonesia masih terbilang rendah yakni sebesar 38,03% atau setengah dari indeks inklusi keuangan yang sebesar 76,19%.
“Jadi dengan kata lain setengah daripada masyarakat kita ini yang memiliki akses pada prodak keuangan belum paham mengenai prodak keuangan itu sendiri,” ungkap Riswinandi dalam Dialog Kebangsaan Series 3 “Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal” secara virtual di Jakarta.
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat tidak sedikit masyarakat menjadi korban. OJK mencatat, sebanyak 3.631 pinjol ilegal berhasil ditindak sejak 2018 sampai dengan sekarang.
Oleh karena itu, kata Riswinandi, sangat penting mengedukasi masyarakat untuk selalu dapat membedakan mana fintech yang ilegal atau sudah berizin dan terdaftar di OJK, dan mana ilegal atau belum berizin.
Baca Juga: Bulan Fintech Nasional Ajang Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat
Lebih lanjut, Riswinandi menuturkan, fenomena pinjol ilegal ditengah-tengah berbagai capaian serta kontribusi fintech peer to peer legal di Indonesia memang cukup meresahkan.
“Akibat dari banyaknya pemain pinjol ilegal ini, citra industri fintech peer to peer tentu cukup terganggu,” kata Riswinandi.
Padahal dengan segala keunggulannya industri tersebut sebetulnya sangat potensial untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan financialnya secara cepat dan menjangkau seluruh pihak.
“Berbagai upaya pemberantasan pinjol ilegal telah dilakukan OJK bersama Kepolisian serta Kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi,” katanya.
Baca Juga: OJK: Bulan Fintech Nasional, Momentum Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Akan Layanan Keuangan Digital