“Dari hasil pemeriksaan pelaku dan saksi, kasus penganiayaan berawal dari praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah penginapan di kecamatan wanea. Korban batal berkencan dengan seorang perempuan karena tidak terjadi kesepakatan harga, “ ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol. Elvianus Laoli saat jumpa pers di Mapolresta Manado, di Wenang, di Manado, Kamis (11/11/2021)
“Namun saat korban keluar kamar, sejumlah remaja ternyata sudah menunggu dan memaksa korban agar melakukan pembayaran, hingga kemudian berujung penganiayaan, “ imbuh Kapolresta Elvianus.
Baca Juga: Pengeroyok Habib Umar Assegaf di Solo Akhirnya Ditangkap Polisi, Berikut Kronologinya
Polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu beberapa pelaku lainnya, termasuk perempuan yang dipesan korban melalui aplikasi.
Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.