Polresta Manado Tangkap Pelaku Penikaman Seorang Pria Batal Kencan Prostitusi Online

12 November 2021 14:50 WIB
Kapolresta Manado Kombes Pol. Elvianus Laoli, Polresta Manado Tangkap Pelaku Penikaman
Kapolresta Manado Kombes Pol. Elvianus Laoli, Polresta Manado Tangkap Pelaku Penikaman ( Smart FM Manado)

Manado, Sonora.ID - Video pengeroyokan berujung penikaman terhadap seorang pria di sebuah hotel di Manado viral di media sosial.

Pemicu penganiayaan diduga karena korban membatalkan kencan dengan seorang wanita dalam prostitusi online.

Aksi pengeroyokan dan penikaman oleh dua remaja terhadap seorang pria di sebuah penginapan di Manado terjadi pada Rabu (10/11/2021) pagi,  terekam kamera cctv.

Dalam rekaman terlihat,  pria yang tergeletak di lantai lobi penginapan memohon agar tidak dianiaya oleh salah satu pelaku yang memegang senjata tajam, tak lama kemudian datang pelaku lainnya yang tiba-tiba langsung menikam korban dari arah belakang.

Baca Juga: 4 Pelaku Ditangkap Polsek Rappocini Usai Keroyok Seorang Remaja Hingga Tewas 

Korban yang menderita empat luka tusukan langsung dilarikan warga ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Setelah kejadian, polisi memburu pelaku hingga kemudian berhasil menangkap tiga orang, yang salah satunya masih di bawah umur. 

“Dari hasil pemeriksaan pelaku dan saksi, kasus penganiayaan berawal dari praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah penginapan di kecamatan wanea. Korban batal berkencan dengan seorang perempuan karena tidak terjadi kesepakatan harga, “ ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol. Elvianus Laoli saat jumpa pers di Mapolresta Manado, di Wenang, di Manado, Kamis (11/11/2021)

“Namun saat korban keluar kamar, sejumlah remaja ternyata sudah menunggu dan memaksa korban agar melakukan pembayaran, hingga kemudian berujung penganiayaan, “ imbuh Kapolresta Elvianus.

Baca Juga: Pengeroyok Habib Umar Assegaf di Solo Akhirnya Ditangkap Polisi, Berikut Kronologinya

Polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu beberapa pelaku lainnya, termasuk perempuan yang dipesan korban melalui aplikasi.

Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm