Sanksi Praktik Money Politik
Secara eksplisit memang tidak ada regulasi jelas yang mengatur tentang mekanisme tindak pidana politik uang dalam pilkades, baik dalam Undang-undang desa, Permendagri ataupun Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya.
Hal ini lah yang menjadi titik lemah peran pungsi pengawas ataupun masayarakat dalam mencegah terjadinya praktik money politik pada setiap pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten kubu Raya, sehingga membuat para oknom-oknom pelaku politik uang leluasa berkeliaran dalan setiap helatan pesta demokrasi enam tahunan tingkat desa ini.
Namun walaupun demikian ada ancaman sanksi pidana dari kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 149 ayat 1 dan 2 dimana berbunyi:
(1) “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.”
(2) “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.”
Artinya berdasarkan dalam KUHP, pemilih dan yang dipilih mendapatkan sangsi penjara dan denda yang sama jika terbukti melanggar praktik money politik.
Baca Juga: Pemkot Gelar Pembinaan Lembaga Keagamaan se-Kota Pontianak