Pontianak, Sonora.ID - Pemilihan kepada desa (Pilkades) secara serentak akan digelar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dalam waktu dekat ini.
Hal ini sejalan dengan pasal 4 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Selain itu, Pilkades serentak kabupaten Kubu Raya mengacu pada Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Desa.
Pada Pilkades serentak kali ini dikutip dari laman Diskominfo Kabupaten Kubu Raya setidaknya ada 160 calon kepala desa dari 39 desa yang tersebar di 9 Kecamatan akan menggelar Pilkades serentak pada tanggal 17 November 2021.
Praktik Vote Buyying menjadi perhatian bersama mengingat pentingnya netralitas dalam menjalankan demokrasi bersih jujur tanpa Money Politic.
Potensi Money Politic kerap saja terjadi di Pilkades bahkan di anggap menjadi hal biasa di kalangan masyarakat, padahal Money Politic merupakan praktik politik kotor yang tentu saja merusak demokrasi yang dampaknya sangat luas.
Hal ini dapat menyebabkan demokrasi yang sakit atau tidak stabil. Demokrasi yang harusnya “bebas” menjadi tidak bebas, hanya karena pembelian hak suara.
Baca Juga: STIKes Yarsi Pontianak Lakukan Vaksinasi dan Penggalangan Donasi Peduli Banjir
Kedaulatan yang seharusnya milik semua orang, hanya menjadi pemilik uang, tentu hal seperti ini akan merusak generasi anak Bangsa.
Selain itu, praktek Money politik juga dapat merusak moral demokrasi. Kenapa demikian? Karena rakyat memilih pemimpin bukan karena asas kepemimpinannya, bukan karena kinerjanya, bukan karena visi dan misinya, melainkan karena uang yang di berikan untuk menambah hak suara demi kepentingan oknum-oknum tersebut.
Dalam hal ini dampak yang di alami oleh masyarakat yang terjerumus ke dalam Money Politic bisa menyebabkan jalannya demokrasi tidak sesuai harapan karena rakyat memilih pemimpin bukan karena asas kepemimpinannya, bukan karena arah kinerja nya, bukan karena visi dan misinya, melainkan karena uang yang di berikan untuk meraup suara demi kepentingan oknom-oknom pelaku money politik.
Untuk mencapai demokrasi yang berkualitas maka sudah seaharusnya seluruh pemangku kepentingan, panitia penyelenggara, pengawas pemilihan kepala desa, seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, majlis ta’lim untuk bersama-sama menolak dan mencegah terjadinya praktik money politic yang kerap terjadi di setiap pemilihan Pilkades.
Sudah sepatutnya sebagai warga negara yang baik menjunjung tinggi asas demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta mensosialisasikan kepada masyarakat luas terkait bahaya nya praktik money politik.
Sanksi Praktik Money Politik
Secara eksplisit memang tidak ada regulasi jelas yang mengatur tentang mekanisme tindak pidana politik uang dalam pilkades, baik dalam Undang-undang desa, Permendagri ataupun Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya.
Hal ini lah yang menjadi titik lemah peran pungsi pengawas ataupun masayarakat dalam mencegah terjadinya praktik money politik pada setiap pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten kubu Raya, sehingga membuat para oknom-oknom pelaku politik uang leluasa berkeliaran dalan setiap helatan pesta demokrasi enam tahunan tingkat desa ini.
Namun walaupun demikian ada ancaman sanksi pidana dari kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 149 ayat 1 dan 2 dimana berbunyi:
(1) “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.”
(2) “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.”
Artinya berdasarkan dalam KUHP, pemilih dan yang dipilih mendapatkan sangsi penjara dan denda yang sama jika terbukti melanggar praktik money politik.
Baca Juga: Pemkot Gelar Pembinaan Lembaga Keagamaan se-Kota Pontianak