Sonora.ID - Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menginisiasi sebuah kegiatan Webinar dengan tema “Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa/Rohani” pada hari Sabtu, 13
November 2021 pukul 09.00 - 12.00 WIB secara daring.
Kegiatan webinar ini merupakan bagian dari Kongres Nasional IPK Indonesia ke-IV yang akan diselenggarakan di Yogyakarta, 27 - 28 November 2021 nanti.
Webinar dimoderatori oleh Mohammad Irsad, M.Psi.,Psikolog, psikolog klinis yang menjalankan
praktiknya di Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya.
Materi webinar diberikan oleh Dra. Sri Haryanti, M.A., Psikolog, yang merupakan seorang psikolog klinis yang berpraktik di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo, Magelang. Materi yang diberikan adalah sebagai berikut:
1. Penjelasan peran dan wewenang Psikolog Klinis berdasarkan undang-undang
-Kewenangan Psikolog klinis sudah diatur dalam UU Kesehatan Jiwa 18 thn 2014 penjelasan pasal 19; UU Tenaga Kesehatan 36 thn 2014 pasal 11 ayat 1,3; Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) tentang izin dan penyelenggaraan praktik Psikolog Klinis 45 thn 2017. Psikolog klinis diharapkan berani dan percaya diri dalam menjalankan profesinya karena sudah tertera dalam penjabaran aturan perundang-undangan di atas.
-Setiap Psikolog Klinis harus memiliki Surat Tanda Registrasi - Psikolog Klinis (STR-PK) dan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya.
-STR-PK dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan kemudian diberikan diberikan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Psikolog Klinis Indonesia.
-SIPPK diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi Pejabat Kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat psikolog klinis menjalankan praktiknya.
-Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diIarang mengizinkan psikolog klinis yg tidak memiliki STR dan SIP untuk menjalankan praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatannya.
-Setiap psikolog klinis yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR-PK dan/atau SIPPK dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak masing-masing Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk STR-PK dan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah untuk SIPPK.
-Psikolog klinis dapat melakukan upaya kesehatan jiwa dalam bentuk kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; yang dapat dilakukan di dalam setting keluarga, lembaga pendidikan, tempat kerja, masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, media massa, lembaga keagamaan dan tempat ibadah, dan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Psikolog klinis dapat menyelenggarakan praktik secara perseorangan, tergabung dalam klinik, puskesmas, rumah sakit, dan/atau, instansi pemerintah maupun lembaga swasta yang bergerak di bidang sosial.