ii. Proses persiapan: tim pemeriksa perlu melakukan identifikasi permintaan (sesuai tujuan pemeriksaan), memastikan surat persetujuan, menentukan metode pemeriksaan, menyusun jadwal pelaksanaan, menyiapkan alat dan instrumen pemeriksaan, serta koordinasi persiapkan jika perlu.
iii. Pelaksanaan pemeriksaan: orang yang diperiksa perlu melakukan pendaftaran, lalu diberikan penjelasan dan persetujuan terhadap prosedur pemeriksaan (informed consent), pengisian biodata sesuai kebutuhan pemeriksaan, lalu tim pemeriksa akan mengumpulkan data sesuai standar prosedur pemeriksaan masing-masing tenaga kesehatan.
iv. Penilaian dan evaluasi: tim pemeriksa akan mengintegrasikan data, bersama melakukan penilaian dan evaluasi, menjabarkan dinamika kondisi terperiksa memprediksikan perilaku terperiksa dengan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yg mempengaruhinya, hingga memberikan rekomendasi.
v. Penulisan laporan: tim pemeriksa menetapkan hasil pemeriksaan dan menuliskannya dalam laporan secara lengkap (berdasarkan keseluruhan rangkaian proses pemeriksaan), masing-masing anggota tim pemeriksa perlu membuat laporan pelaksanaan dan evaluasi pemeriksaan, serta membuat resume hasil pemeriksaan yang terdiri dari laporan masing-masing tenaga kesehatan yang terlibat di dalamnya. Penting untuk menuliskan waktu pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan tersebut, agar hasil tidak disalahgunakan.
-Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum perlu untuk disesuaikan dengan tujuan hukumnya, sebagai berikut:
-Pemeriksaan Kesehatan Jiwa juga dapat dilakukan untuk kepentingan pekerjaan atau jabatan tertentu. Tujuannya untuk menilai kondisi kesehatan jiwa seseorang terkait kebutuhan seleksi, rotasi, promosi, maupun pemeriksaan berkala (monitoring).Selain itu, juga dapat digunakan untuk menilai kesesuaian kompetensi kerja yang dimilikinya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu. Ada beberapa jenis pekerjaan atau jabatan yang biasanya perlu melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa, yaitu pejabat publik pembuat keputusan penting, pekerjaan yang memiliki resiko membahayakan bagi diri sendiri atau orang lain, pekerjaan yang berhubungan dengan kelompok rentan, dan pekerjaan lain yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tentang Ikatan Psikolog Klinis Indonesia
Ikatan Psikolog Klinis (IPK) indonesia adalah Organisasi Profesi yang mewadahi Tenaga Psikologi
Klinis dan telah berbadan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-0014545.AH.01.07.TAHUN 2017 sebagai amanah dari UU Nomor 36 tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan.
IPK lndonesia berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan bekerja antara lain di Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Umum Pusat, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Rumah Sakit Khusus, Rumah Sakit Swasta, berbagai lembaga dan instansi baik negeri maupun swasta , dosen, LSM dan berpraktik pribadi.
Saat ini, Ikatan Psikolog Klinis Indonesia memiliki total anggota 3.382 yang tersebar di 34 wilayah di Indonesia.