-Kewenangan yang diberikan negara oleh Psikolog Klinis berdasarkan PMK tentang izin dan penyelenggaraan praktik Psikolog Klinis 45 thn 2017, antara lain:
○ Melakukan asesmen;
○ Menegakkan diagnosis dan prognosis.
○ Menentukan dan melaksanakan intervensi;
○ Melakukan rujukan; dan
○ Mengevaluasi proses asesmen dan intervensi.
-Kewenangan tersebut juga berlaku dalam proses:
○ Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum (UU Kesehatan Jiwa 18 tahun 2014, pasal 71 – 73)
○ Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu (UU Kesehatan Jiwa 18 tahun 2014, pasal 74)
2. Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
-Dalam proses pemeriksaan kesehatan jiwa perlu dibentuk sebuah tim pemeriksa dengan jumlah anggota minimal 3 orang, terdiri dari: 1 dokter spesialis kesehatan jiwa, 1 psikolog klinis, dan 1 tenaga kesehatan lainnya (sesuai kebutuhan dan tujuan pemeriksaan). Jika memang jumlah tenaga kesehatan kurang, maka dapat berkoordinasi dengan Organisasi Profesi terkait di daerah
tersebut.
-Berikut merupakan alur pemeriksaan kesehatan jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
i. Proses pra-pemeriksaan: institusi yang memiliki kebutuhan (pemohon) dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan jiwa pada pimpinan fasilitas kesehatan (faskes) terkait, kemudian pihak faskes akan membentuk tim pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pemohon, setelah itu pihak faskes akan mengeluarkan surat persetujuan yang didalamnya menyepakati persyaratan, jadwal, dan metode pemeriksaan, serta sistem pelaporan.