Webinar Pra Kongres Nasional IPK Indonesia Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa/Rohani

15 November 2021 11:25 WIB
Dra. Sri Haryanti, M.A., Psikolog, yang merupakan seorang psikolog klinis yang berpraktik di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo, Magelang.
Dra. Sri Haryanti, M.A., Psikolog, yang merupakan seorang psikolog klinis yang berpraktik di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo, Magelang. ( https://ipkindonesia.or.id/)

-Kewenangan yang diberikan negara oleh Psikolog Klinis berdasarkan PMK tentang izin dan penyelenggaraan praktik Psikolog Klinis 45 thn 2017, antara lain:
○ Melakukan asesmen;
○ Menegakkan diagnosis dan prognosis.
○ Menentukan dan melaksanakan intervensi;
○ Melakukan rujukan; dan
○ Mengevaluasi proses asesmen dan intervensi.

-Kewenangan tersebut juga berlaku dalam proses:
○ Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum (UU Kesehatan Jiwa 18 tahun 2014, pasal 71 – 73)
○ Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu (UU Kesehatan Jiwa 18 tahun 2014, pasal 74)

2. Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa

-Dalam proses pemeriksaan kesehatan jiwa perlu dibentuk sebuah tim pemeriksa dengan jumlah anggota minimal 3 orang, terdiri dari: 1 dokter spesialis kesehatan jiwa, 1 psikolog klinis, dan 1 tenaga kesehatan lainnya (sesuai kebutuhan dan tujuan pemeriksaan). Jika memang jumlah tenaga kesehatan kurang, maka dapat berkoordinasi dengan Organisasi Profesi terkait di daerah
tersebut.

-Berikut merupakan alur pemeriksaan kesehatan jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
i. Proses pra-pemeriksaan: institusi yang memiliki kebutuhan (pemohon) dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan jiwa pada pimpinan fasilitas kesehatan (faskes) terkait, kemudian pihak faskes akan membentuk tim pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pemohon, setelah itu pihak faskes akan mengeluarkan surat persetujuan yang didalamnya menyepakati persyaratan, jadwal, dan metode pemeriksaan, serta sistem pelaporan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm