Selain itu, Pihaknya merinci persyaratan teknis penerima bantuan. Pertama yakni usaha yang masuk dalam KBLI 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.
Kedua yakni usaha yang memiliki NIB Tahun 2018-2020 yang diterbitkan oleh pengelola OSS dengan asal modal PMDN.
Ketiga yakni skala usaha BPUP adalah usaha kecil dan menengah. Dan yang keempat yakni Badan Usaha atau Badan Hukum calon penerima bantuan tidak sedang menerima bantuan dari Kemenparekraf atau Baparekraf.
"Jadi kami mengajak pelaku usaha kecil dan menengah yang bergerak di 6 jenis usaha pariwisata yang memenuhi persyaratan agar mendaftarkan usahanya, hal ini guna mendukung keberlangsungan usaha dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, khususnya Kota Denpasar," terangnya.
Dezire Mulyani menambahkan, nantinya pendaftaran dapat dilaksanakam secara langsung melalui http://bpup.kemenparekraf.go.id yang sudah dimulai sejak 15-26 November 2021 bersamaan dengan tahapan verifikasi dan validasi.
Selanjutnya, pencairan bantuan ditargetkan pada 13-24 Desember 2021. Nantinya, dana yang diberikan besarnya 2 Juta Rupiah dan akan diberikan sebanyak dua kali atau total 4 Juta Rupiah ini dapat dimanfaatkan untuk mempertahankan usaha di masa pandemi Covid-19.
"Bagi usaha yang memenuhi persyaratan kami mengajak untuk mendaftar, dan jika ada informasi yang kurang jelas dapat menghubungi Tim Pokja BPUP Kota Denpasar di Dinas Pariwisata Kota Denpasar, semoga pandemi Covid-19 segera berlalu," tutup Kadis Pariwisata Kota Denpasar.
Baca Juga: Wagub Cok Ace Harap Duta Pariwisata Bisa Kenalkan Potensi Pariwisata Indonesia
Source : Konfirmasi Kadis Pariwisata Kota Denpasar