Bali, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Pariwisata mendorong usaha pariwisata yang memenuhi persyaratan untuk ikut mendaftar pada Program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Tahun 2021.
Hal ini setelah Kota Denpasar ditetapkan sebagai penerima BPUP Tahun 2021 bersama 38 kabupaten/kota di seluruh Indoensia.
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani saat dikonfirmasi Selasa (16/11) mengatakan, BPUP merupakan program Pemerintah Pusat dalam rangka reaktivasi bagi usaha yang masih beroperasi di masa pandemi Covid-19 saat ini. Dimana, tujuan utamanya guna mendukung keberlangsungan usaha parwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Lebih lanjut, Dezire Mulyani menyampaikan bahwa bantuan BPUP ini tidak serta merta dapat diakses oleh usaha di Kota Denpasar, melainkan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Dimana, sebanyak 6 jenis usaha pariwisata berhak atas bantuan BPUP ini. Mulai dari Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, SPA, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainya dan Homestay.
"Hanya enam jenis Usaha Pariwisata yang bisa mengakses bantuan ini, hal ini dapat dibuktikan dengan memasukan nomor NIB pada laman http://bpup.kemenparekraf.go.id, jika ditolak maka tidak berhak," ucapnya.
Baca Juga: Berwisata Sambil Melukat Di Pura Tirta Empul Tampak Siring, Gianyar
Selain itu, Pihaknya merinci persyaratan teknis penerima bantuan. Pertama yakni usaha yang masuk dalam KBLI 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.
Kedua yakni usaha yang memiliki NIB Tahun 2018-2020 yang diterbitkan oleh pengelola OSS dengan asal modal PMDN.
Ketiga yakni skala usaha BPUP adalah usaha kecil dan menengah. Dan yang keempat yakni Badan Usaha atau Badan Hukum calon penerima bantuan tidak sedang menerima bantuan dari Kemenparekraf atau Baparekraf.
"Jadi kami mengajak pelaku usaha kecil dan menengah yang bergerak di 6 jenis usaha pariwisata yang memenuhi persyaratan agar mendaftarkan usahanya, hal ini guna mendukung keberlangsungan usaha dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, khususnya Kota Denpasar," terangnya.
Dezire Mulyani menambahkan, nantinya pendaftaran dapat dilaksanakam secara langsung melalui http://bpup.kemenparekraf.go.id yang sudah dimulai sejak 15-26 November 2021 bersamaan dengan tahapan verifikasi dan validasi.
Selanjutnya, pencairan bantuan ditargetkan pada 13-24 Desember 2021. Nantinya, dana yang diberikan besarnya 2 Juta Rupiah dan akan diberikan sebanyak dua kali atau total 4 Juta Rupiah ini dapat dimanfaatkan untuk mempertahankan usaha di masa pandemi Covid-19.
"Bagi usaha yang memenuhi persyaratan kami mengajak untuk mendaftar, dan jika ada informasi yang kurang jelas dapat menghubungi Tim Pokja BPUP Kota Denpasar di Dinas Pariwisata Kota Denpasar, semoga pandemi Covid-19 segera berlalu," tutup Kadis Pariwisata Kota Denpasar.
Baca Juga: Wagub Cok Ace Harap Duta Pariwisata Bisa Kenalkan Potensi Pariwisata Indonesia
Source : Konfirmasi Kadis Pariwisata Kota Denpasar