Kemudian, hal senada juga disampaikan oleh Agus Wirajaya mewakili Fraksi Partai Nasdem-PSI.
Agus Wirajaya yang juga menyetujui Penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041. Fraksi Nasdem-PSl menekankan agar Perda tentang RTRW betul-betul menjadi 'Buku Suci'/Pedoman Utama di Kota Denpasar dalam melaksanakan Penataan Kota.
Sehingga sejak awal harus konsisten dan konsekwen serta berani dengan tegas melakukan penertiban sesuai dengan yang telah tertuang pada Perda RTRW.
Sebagai pembicara ketiga, Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh I Wayan Suwirya menyampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar pada intinya dapat Menyetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021 sampai 2041.
Pihaknya mengatakan, tidak menutup kemungkinan perda RTRW ini direvisi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Pemerintah Kota Denpasar.
Selanjutnya sebagai pembicara keempat, Fraksi Partai PDIP Perjuangan yang dibacakan I Nyoman Gede Sumara Putra mengatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda dimaksud.
Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan hendaknya setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut segera dibentuk Peraturan Walikota Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur secara teknis dan lebih detail mengenai Penataan Ruang di Kota Denpasar.
Baca Juga: Cegah Peredaran Gelap Narkoba, Polda Bali Gelar Razia dan Sweeping Hiburan Malam