Dan untuk pembicara terakhir dari Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan I Ketut Sudana juga menyampaikan hal yang sama.
Dimana, pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041.
Pihaknya berharap, terbitnya Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Wilayah Kota Denpasar Tahun 20212041 diharapkan OPD yang terkait agar dapat mensosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutanya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerjasamanya sehingga Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041 dapat disahkan dan ditetapkan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Walikota Jaya Negara berkeyakinan keputusan yang menjadi kesepakatan ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan-tahapan pembahasan.
Kebersamaan ini perlu secara terus menerus kita tumbuh kembangkan karena disadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan di masa yang akan datang jauh lebih berat.
Baca Juga: Langgar Prokes, 17 Orang Ditertibkan Tim Yustisi Denpasar
"Untuk itu kebersamaan tersebut merupakan dasar dan komitmen bersama untuk secara berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul atau saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan dikaji serta ditindaklanjuti sesuai dengan urgensi dan manfaatnya serta akan dijadikan bahan acuan dalam rangka penyusunan program kerja berikutnya," ujar Walikota.
Untuk diketahui, Secara umum, penyesuaian substansi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Denpasar tahun 2021 -2041 memiliki tujuan utama.
Pertama guna merumuskan tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang yang mempertimbangkan dinamika pembangunan dan kondisi lingkungan strategis.
Kedua, menyempurnakan struktur ruang wilayah Kota Denpasar. Ketiga, menyempurnakan rencana pola ruang berikut dengan ketentuan umum zonasinya.
Selanjutnya, keempat guna mengkaji kawasan yang memiliki pengaruh ekonomi dan sosial budaya dan lingkungan hidup dan memiliki potensi sumberdaya alam serta pertahanan dan keamanan untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis Kota Denpasar.
Kelima, menyempurnakan arahan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang berupa indikasi program RTRW Kota Denpasar.
Keenam, menyempurnakan hal-hal lain yang terkait dengan ketentuan operasional RTRW Kota Denpasar.
Dan yang terakhir mengintegrasikan kebijakan nasional, provinsi dan dinamika internal di Kota Denpasar dalam konsep penataan ruang Kota Denpasar.
Baca Juga: Wakil Gubernur Bali Bacakan Jawaban Gubernur Terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Source : Humas Pemkot Denpasar