Tidak hanya di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, kebijakan senada juga dibuat untuk perusahaan-perusahan BUMN melalui pasar digital UMKM (PaDi UMKM). Pasar digital UMKM ini merupakan platform untuk mempertemukan antara UMKM dan BUMN.
Per 25 Oktober 2021 transaksi belanja BUMN terhadap produk UMKM telah mencapai 13,8 triliun rupiah.
“Begitu juga saya kira BUMN sekarang juga sudah membuat kebijakan (serupa), membuat pasar digital BUMN, yang juga menyerap produk-produk UMKM. Dan saya kira angkanya (anggaran) cukup besar,” jelas Teten.
Selain itu, untuk mendorong UMKM dapat naik kelas, Kementerian koperasi dan UKM juga melakukan pendampingan dan pelatihan.
Dukungan terhadap UMKM juga dilakukan dari sisi regulasi, dimana Teten menyebutkan bahwa pemerintah memberikan berbagai kemudahan perizinan, kemudahan mendapatkan sertifikasi halal maupun izin edar, serta kemudahan terhadap akses akan pembiayaan atau kredit.
Baca Juga: Resmikan Tol Serang-Panimbang Seksi 1, Jokowi: Infratruktur Penting untuk Perbaiki Jaringan Logistik