Sonora.ID - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan untuk mendorong agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat naik kelas, pemerintah kini tidak lagi menggunakan pendekatan birokrasi, namun menggunakan pendekatan bisnis, yakni ekosistem serta dimulai dengan market demand atau permintaan pasar.
“Untuk mendorong UMKM naik kelas, pendekatan kami (Kementerian Koperasi dan UKM) adalah pendekatan ekosistem. Dan kita sekarang mulai dengan pendekatan market demand,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam Kompas 100 CEO Forum secara virtual, Selasa (16/11/2021).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan 40 persen belanja kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus menyerap produk koperasi dan UMKM.
Menurutnya, total anggaran untuk kebijakan tersebut pada tahun 2021 ini mencapai sekitar 447 triliun rupiah dan hingga saat ini telah terserap sekitar 70 persen.
Pemerintah meyakini kebijakan ini dapat mendorong sisi permintaan akan produk UMKM dan dapat membuka akses UMKM terhadap pasar. Dengan demikian, UMKM diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk dan meningkatkan kuantitas produksi.
“Sehingga ini market demand ini cukup besar barangkali bisa mendorong beberapa UMKM kita bisa menjadi vendor pemerintah. Dengan begitu, UMKM bisa meningkatkan kuantitas produksi dan kualitas (produk),” lanjutnya.
Tidak hanya di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, kebijakan senada juga dibuat untuk perusahaan-perusahan BUMN melalui pasar digital UMKM (PaDi UMKM). Pasar digital UMKM ini merupakan platform untuk mempertemukan antara UMKM dan BUMN.
Per 25 Oktober 2021 transaksi belanja BUMN terhadap produk UMKM telah mencapai 13,8 triliun rupiah.
“Begitu juga saya kira BUMN sekarang juga sudah membuat kebijakan (serupa), membuat pasar digital BUMN, yang juga menyerap produk-produk UMKM. Dan saya kira angkanya (anggaran) cukup besar,” jelas Teten.
Selain itu, untuk mendorong UMKM dapat naik kelas, Kementerian koperasi dan UKM juga melakukan pendampingan dan pelatihan.
Dukungan terhadap UMKM juga dilakukan dari sisi regulasi, dimana Teten menyebutkan bahwa pemerintah memberikan berbagai kemudahan perizinan, kemudahan mendapatkan sertifikasi halal maupun izin edar, serta kemudahan terhadap akses akan pembiayaan atau kredit.
Baca Juga: Resmikan Tol Serang-Panimbang Seksi 1, Jokowi: Infratruktur Penting untuk Perbaiki Jaringan Logistik