Penting! 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol

17 November 2021 13:10 WIB
Ilustrasi korban pinjol yang tertekan
Ilustrasi korban pinjol yang tertekan ( Unsplash)

Sonora.ID - Pinjaman online (pinjol) merupakan inovasi kredit yang berbasis daring.

Namun seiring munculnya penyedia jasa keuangan berbasis daring, yang semakin meningkat di tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka menemukan setidaknya ada 227 perusahaan pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Aplikasi pinjol ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan.

Sedangkan yang legal, hanya diizinkan mengakses kamera, microphone, dan lokasi pada handphone pengguna.

Adapun cara mereka melakukan pencurian data pribadi adalah dengan menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang pengguna di handphonenya.

Permintaan izin mengakses SMS, WhatsApp, lokasi, dan kamera merupakan beberapa contoh fitur-fitur spyware.

Yuk simak cegah pencurian data pribadi dari aplikasi pinjol selengkapnya berikut ini!

1. Tidak Mengunggah Identitas Diri ke Medsos

Sebaiknya, kamu tidak mengunggah identitas diri ke media sosial. Hal ini dikarenakan data yang telah tersebar di publik sangat mudah untuk disalahgunakan dan dipublikasi.

Pihak yang tidak bertanggung jawab melakukannya untuk berbagai kepentingan yang dapat merugikan pemilik identitas diri, termasuk dalam hal pengajuan pinjol.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK

 

 2. Waspada Terima Pesan Dari Handphone

Kamu harus lebih waspada jika menerima pesan baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, email, maupun bentuk lainnya dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan.

Abaikan pesan masuk dan jangan klik tautan yang dikirimkan. Terutama jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya.

3. Pastikan Legalitas Perusahaan Pinjol 

Apabila kamu terpaksa untuk mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol, sebaiknya pastikan terlebih dahulu pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. 

Berikut cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

 4. Pahami Syarat Pinjam

Jika kamu ingin menggunakan aplikasi pinjol, kamu perlu memahami syarat, ketentuan, serta mekanisme dari aplikasi tersebut. 

Pinjaman pada Pinjol ilegal cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman.

Sementara yang legal perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.

 5. Waspadai Pemintaan Akses Data

Pengguna pinjol diimbau untuk mewaspadai adanya permintaan akses data. Pengguna perlu mempertimbangkan akses apakah sesuai atau justru di luar kewajaran.

Jika seperti itu, sebaiknya permintaan akses langsung ditolak saja. 

Aplikasi pinjol ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan.

Sedangkan yang legal, hanya diizinkan mengakses kamera, microphone, dan lokasi pada handphone pengguna.

Itulah tips cegah pencurian data pribadi dari aplikasi pinjaman online ilegal. Yuk, simak tips selengkapnya di kanal siniar (podcast) Cuan - Cari Untung Bareng Teman, di episode “Selamatkan Data Pribadi Dari Pinjol Ilegal” Persembahan Motion FM di Spotify atau klik link disini.

 Baca Juga: Ketua Dewan Komisoner OJK Sebut Akan Proses Hukum Pinjol Ilegal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm