Sonora.ID – Keluarga Nirina Zubir dikabarkan menjadi korban mafia tanah, di mana yang menjadi korban adalah mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki.
Tindakan kriminal itu dilakukan oleh orang terdekat mendiang ibunda Nirina, yaitu Riri Khasmita yang merupakan asisten rumah tangga (ART) ibundanya sejak tahun 2009.
Dalam kasus ini, Nirina mengungkapkan bahwa ada enam aset yang berupa surat tanah yang digelapkan oleh Riri Khasmita.
Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Nirina Zubir Meninggal Dunia
Dalam jumpa pers yang digelar ia dan keluarga, Nirina menjelaskan ada dua aset tanah kosong yang telah dijual, dan empat aset tanah dengan bangunan yang telah diagunkan ke bank.
Enam aset tersebut telah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita.
“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank, dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya 5 cabang,” kata Nirina Zubir saat jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021) seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Akibat dari kasus tersebut, Nirina Zubir mengatakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp 17 miliar.
“Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina Zubir.
Nirina bahkan sempat menangis karena mengingat pesan ibunya.
Baca Juga: Sempat Benci Tinggi Badannya Dibahas, Nirina Zubir: Gue Punya Poin Plus!
“Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua, ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu, dan meninggal dalam keadaan tidak tenang. Namun meninggalkan catatan 'uang aku ada, tapi pada ke mana ya?'," ucap Nirina menangis.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada bulan Juni 2021 lalu.
Saat ini, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto serta pihak notaris yakni PPAT Farida sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar, ART Diduga Ubah 6 Kepemilikan Sertifikat Tanah Milik Ibunya"