Langgar Prokes, Sebanyak 37 Orang Ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar 

17 November 2021 15:20 WIB
 Langgar Prokes, Sebanyak 37 Orang Ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar
Langgar Prokes, Sebanyak 37 Orang Ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar ( )

Apabila, kemudian hari mereka ditemukan melanggar maka akan diberikan tindakan yang lebih tegas lagi.

Selain itu, Dewa Sayoga juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 masih ada dan masih ada kasusnya.

Maka dari itu, pihaknya mengaharapkan masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan. Salah satunya taat menggunakan masker jika beraktivitas ke luar rumah.

"Kami tidak akan bosan-bosan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan untuk kesehatan dan keselamatan bersama," tuturnya.

Baca Juga: Berwisata Sambil Melukat Di Pura Tirta Empul Tampak Siring, Gianyar

Source : Konfirmasi Satpol PP Kota DPS.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm