Bali, Sonora.ID - Sebanyak 37 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dijaring oleh Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan penertiban di Jalan Gelogor Carik Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi Rabu (17/11) mengatakan bahwa dalam penertiban kali ini, pihaknya kembali menjaring 37 orang pelanggar protokol kesehatan.
Dari 37 orang yang terjaring sebanyak 11 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 26 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker.
"Pelanggar yang terjaring hari ini lebih banyak yang tidak menggunakan masker," ujarnya.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga menyampaikan bahwa untuk memberikan tindakan tegas seperti penertiban sebelumnya, para pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan sanksi administrasi menandatangani tidak mengulangi kesalahan lagi.
Baca Juga: Masjid As-Syuhada di Kampung Bugis-Bali, Hadiah Raja Badung kepada Ulama dari Makassar
Apabila, kemudian hari mereka ditemukan melanggar maka akan diberikan tindakan yang lebih tegas lagi.
Selain itu, Dewa Sayoga juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 masih ada dan masih ada kasusnya.
Maka dari itu, pihaknya mengaharapkan masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan. Salah satunya taat menggunakan masker jika beraktivitas ke luar rumah.
"Kami tidak akan bosan-bosan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan untuk kesehatan dan keselamatan bersama," tuturnya.
Baca Juga: Berwisata Sambil Melukat Di Pura Tirta Empul Tampak Siring, Gianyar
Source : Konfirmasi Satpol PP Kota DPS.