Sementara untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, menurutnya, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga akan dilakukan di berbagai destinasi, terutama di gereja saat perayaan Natal, dan di tempat perbelanjaan, serta destinasi wisata lokal.
Muhadjir mengatakan, kebijakan penyamarataan penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan karena libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Baca Juga: PPKM Level 3 Akan Berakhir 2 Januari 2022, Demikian Kata Menko PMK
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujarnya.
Ini berarti akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM. Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang nantinya diseragamkan.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 3 adalah:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Kegiatan Ini Dilarang Selama Libur Natal dan Tahun Baru"