Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Level 3, Ini Peraturannya!

18 November 2021 11:05 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020).
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020). ( Dok. Humas Kemenko PMK)

Sementara untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, menurutnya, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga akan dilakukan di berbagai destinasi, terutama di gereja saat perayaan Natal, dan di tempat perbelanjaan, serta destinasi wisata lokal.

Muhadjir mengatakan, kebijakan penyamarataan penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan karena libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: PPKM Level 3 Akan Berakhir 2 Januari 2022, Demikian Kata Menko PMK

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujarnya.

Ini berarti akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM. Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang nantinya diseragamkan.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 3 adalah:

  • Kapasitas kegiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50%
  • Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25%
  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%
  • Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
  • Kapasitas tempat ibadah maksimal 50%
  • Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Kegiatan Ini Dilarang Selama Libur Natal dan Tahun Baru"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm