Sonora.ID – Pemerintah kembali mengatur kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021, hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
PPKM Level 3 ini akan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.
Baca Juga: PPKM Level 3 Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia pada Libur Nataru
Menurut Menko PMK, sejumlah kegiatan dilarang dalam pelaksanaannya.
Menurut Muhadjir, kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 adalah:
larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Muhadjir saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
Sementara untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, menurutnya, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga akan dilakukan di berbagai destinasi, terutama di gereja saat perayaan Natal, dan di tempat perbelanjaan, serta destinasi wisata lokal.
Muhadjir mengatakan, kebijakan penyamarataan penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan karena libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Baca Juga: PPKM Level 3 Akan Berakhir 2 Januari 2022, Demikian Kata Menko PMK
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujarnya.
Ini berarti akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM. Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang nantinya diseragamkan.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 3 adalah:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Kegiatan Ini Dilarang Selama Libur Natal dan Tahun Baru"