Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah pajak sarang burung walet, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin kali ini juga mengelola pajak parkir.
Sebelumnya, pengelolaan pajak parkir sendiri berada dibawah Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.
Usai membuka acara sosialisasi pajak parkir dan pajak reklame di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Kamis (18/11) pagi, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor mengatakan, pelimpahan objek pajak itu bukan berarti ada hal kesalahan yang dilakukan SKPD terkait.
Namun, merupakan amanat dari pusat yang harus dijalankan.
"Ini untuk sosialisasi agar para wajib pajak tahu bahwa sekarang dikelola Bakeuda karena ini dari pusat. Ini bukan berarti kesalahan SKPD dan ini juga tidak merubah apapun alias tetap menjadi pemasukan Pemko Banjarmasin," katanya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin.
Arifin memaparkan, sosialisasi tersebut menindaklanjuti adanya perubahan pengelolaan pajak parkir yang saat ini dilimpahkan ke Bakeuda.
"Tentunya kita berharap dengan pengalihan ini bisa memberikan dampak positif bagi pemko," jelasnya.
Baca Juga: DLH Banjarmasin 'Buru' Oknum Pemecah Pot Bunga di Ahmad Yani
Sekedar diketahui, target pajak parkir saat dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin sebesar 55 miliar di tahun 2021.
Ia pun berharap, dengan pelimpahan pengelolaan pajak parkir itu, bisa kembali mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Terpisah. Kepala UPT pengelola parkir Dishub Kota Banjarmasin, Abimanyu menerangkan, setidaknya ada 142 objek titik pajak parkir yang saat ini dikelola oleh pihaknya.
Dari angka tersebut, pajak parkir dari Duta Mall penyumbang tertinggi dengan angka Rp352 juta rupiah per bulannya, sebelum pandemi Covid 19.
Sedangkan untuk saat ini, pajak parkir duta mall mengalami penurunan secara signifikan hanya mencapai 70 - 80 juta perbulan.
"Karena sekarang pandemi Covid-19 capaian pajak parkirnya juga ikut turun," jelasnya.
Selain itu, di posisi kedua penyumbang pajak parkir tertinggi ada di RSUD Ulin, sebesar 25 juta perbulannya.
"Saat ini secara akumulatif sudah tercapai 80 persen pajak parkir," tutupnya.
Baca Juga: Iuran 'Aneh' HKN, Kadinkes Banjarmasin Siap Penuhi Panggilan Dewan