"Ada kemungkinan handphone mengandung radioaktif. Ada unsur limbah berbahaya B3. Silahkan (wartawan) hadir ke tempat pemusnahan disana. Akan ada kegiatan serah terima kita dengan instansi yang berwenang untuk mengolah limbah, demikian ketentuannya seperti itu. Kami pun sebenarnya nggetok (palu) itu juga tidak terlalu percaya diri karena itu agak sedikit penyimpangan. Makanya kita sebutkan itu secara simbolis. Tapi monggo kami mengundang rekan wartawan, kami fasilitasi menyaksikan di unit pengolahan limbah di Mojokerto," ungkap Tri Wikanto.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya selama pandemi ini tetap memantau aktivitas pembeli dan penjual melalui berbagai platform, termasuk pada barang jasa titipan dan jasa pengantaran via kurir lainnya.
Komoditi ini (handphone) sebenarnya tidak seksi lagi untuk diselundupkan. Karena persyaratannya lebih rigid. Harus didaftarkan IMEI-nya. Sebelum pemberlakuan IMEI, penyelundupan handphone itu marak sebelum April 2020. Tapi sekarang, impor handphone nggak bisa dipakai. Karena itu (Hp) belum terdaftar dan daftarnya harus ke bea cukai," ujarnya.
"Nah daftarnya online. Free, bebas tidak ada pungutan. Pungutannya adalah pungutan negara. Bapak ibu bayar ketentuannya 500 dolar maksimal dua biji (unit), kalau dibawa, barang tentengan di diskon USD 500 per unit. Tapi kalau di jastip kita tidak ada diskon, harganya harus ada invoice nya," imbuh Tri Wikanto.