Surabaya, Sonora.ID - Hasil operasi lapangan dan penegakan hukum terhadap peredaran serta perdagangan handphone dan rokok ilegal di masa pandemi ini kembali terungkap.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda secara simbolis menggelar acara "Pemusnahan Handphone dan Rokok yang Tidak Memenuhi Ketentuan Kepabeanan dan Cukai" di halaman depan kantor hari ini, Kamis (18/11/2021).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto yang turut hadir saat kegiatan ini didampingi Kepala Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono menyampaikan bahwa untuk temuan handphone ilegal merupakan hasil operasi selama periode Oktober 2019. Sementara untuk rokok ilegal adalah hasil operasi sejak April hingga September 2021.
"Jumlah unitnya 84 handphone. Didominasi dengan merek iPhone. Ada beberapa merek lain tapi yang paling dominan adalah iPhone. Kita musnahkan secara simbolis dengan cara dirusak. Hasil tembakau (rokok tanpa cukai) sebanyak 1.322.980 batang senilai 1.349.439.600 rupiah dengan kerugian negara sebesar 887.490.000 rupiah. Modus selama pandemi ini adalah perdagangan dengan online," kata Tri Wikanto.
Temuan rokok ilegal tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar. Selanjutnya untuk beberapa handphone dirusak dengan cara di palu pada saat acara seremonial. Selebihnya akan dikirim ke tempat pengolahan limbah B3 yang ada di Mojokerto.
Baca Juga: Antisipasi Bencana, Pemkot Surabaya Petakan Wilayah Rawan Genangan hingga Banjir Rob
"Ada kemungkinan handphone mengandung radioaktif. Ada unsur limbah berbahaya B3. Silahkan (wartawan) hadir ke tempat pemusnahan disana. Akan ada kegiatan serah terima kita dengan instansi yang berwenang untuk mengolah limbah, demikian ketentuannya seperti itu. Kami pun sebenarnya nggetok (palu) itu juga tidak terlalu percaya diri karena itu agak sedikit penyimpangan. Makanya kita sebutkan itu secara simbolis. Tapi monggo kami mengundang rekan wartawan, kami fasilitasi menyaksikan di unit pengolahan limbah di Mojokerto," ungkap Tri Wikanto.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya selama pandemi ini tetap memantau aktivitas pembeli dan penjual melalui berbagai platform, termasuk pada barang jasa titipan dan jasa pengantaran via kurir lainnya.
Komoditi ini (handphone) sebenarnya tidak seksi lagi untuk diselundupkan. Karena persyaratannya lebih rigid. Harus didaftarkan IMEI-nya. Sebelum pemberlakuan IMEI, penyelundupan handphone itu marak sebelum April 2020. Tapi sekarang, impor handphone nggak bisa dipakai. Karena itu (Hp) belum terdaftar dan daftarnya harus ke bea cukai," ujarnya.
"Nah daftarnya online. Free, bebas tidak ada pungutan. Pungutannya adalah pungutan negara. Bapak ibu bayar ketentuannya 500 dolar maksimal dua biji (unit), kalau dibawa, barang tentengan di diskon USD 500 per unit. Tapi kalau di jastip kita tidak ada diskon, harganya harus ada invoice nya," imbuh Tri Wikanto.