Ia menerangkan, proses ini akan memakan waktu selama 14 hari, atau dua pekan ke depan.
Jika ke depannya ada temuan yang mengarah penarikan iuran di perayaan HKN dikategorikan pungutan liar atau pungli, Ia menjelaskan, akan ditinjau lebih jauh. Tentunya, juga berkaitan dengan persoalan kepegawaian.
"Intinya, kami memproses sesuai prosedur dan standar undang-undang yang berlaku," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi mengaku, bakal menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi ke pihak inspektorat.
Utamanya, ketika nantinya pihaknya bakal dipanggil dan dimintai keterangan.
"Kami siap, tapi sejauh ini kami belum menerima panggilan (dari inspektorat). Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, kami akan hadir dalam panggilan itu. Termasuk bila panggilan yang ternyata datang dari pihak kepolisian dan kejaksaan," tutupnya.
Baca Juga: Pelimpahan Pajak Parkir ke Bakeuda Banjarmasin. Total Ada 142 Titik