Polemik Iuran HKN, Inspektorat Banjarmasin Kumpulkan Bahan keterangan

18 November 2021 17:05 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi
Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Ia menerangkan, proses ini akan memakan waktu selama 14 hari, atau dua pekan ke depan.

Jika ke depannya ada temuan yang mengarah penarikan iuran di perayaan HKN dikategorikan pungutan liar atau pungli, Ia menjelaskan, akan ditinjau lebih jauh. Tentunya, juga berkaitan dengan persoalan kepegawaian. 

"Intinya, kami memproses sesuai prosedur dan standar undang-undang yang berlaku," tutupnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi mengaku, bakal menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi ke pihak inspektorat. 

Utamanya, ketika nantinya pihaknya bakal dipanggil dan dimintai keterangan. 

"Kami siap, tapi sejauh ini kami belum menerima panggilan (dari inspektorat). Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, kami akan hadir dalam panggilan itu. Termasuk bila panggilan yang ternyata datang dari pihak kepolisian dan kejaksaan," tutupnya.

Baca Juga: Pelimpahan Pajak Parkir ke Bakeuda Banjarmasin. Total Ada 142 Titik

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Kabar terbaru dari polemik iuran saat puncak Hari Peringatan Kesehatan (HKN) Ke-57, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengaku sudah meminta pihak Inspektorat Kota Banjarmasin untuk bergerak.