Banjarmasin, Sonora.ID - Kabar terbaru dari polemik iuran saat puncak Hari Peringatan Kesehatan (HKN) Ke-57, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengaku sudah meminta pihak Inspektorat Kota Banjarmasin untuk bergerak.
Mempelajari, kemudian sesegeranya memperjelas permasalahan yang terjadi.
"Kami sudah sampaikan ke Plt Kepala Inspektorat, agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mengawasi dan melakukan pengecekan," ucapnya singkat kepada ditemui Smart FM Banjarmasin, Kamis (18/11) sore.
Terpisah. Plt Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Taufik Rivani mengaku, telah melakukan pengawasan yang pelaksanaannya pun kini sedang berproses.
"Kami bergerak sejak Senin (15/11) tadi. Sesuai dengan arahan pak wali kota," ungkapnya, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (18/11).
Ia menjelaskan, pihaknya sedang melakukan upaya mencari, mengumpulkan berbagai bahan keterangan atau pulbaket. Selanjutnya diolah dan disajikan kepada pimpinan, sebagai bahan masukan pimpinan.
"Kami akan memanggil pihak yang bersangkutan nantinya. Tapi sebelum itu, kami perlu mengumpulkan bahan keterangan terlebih dahulu. Ya, mungkin salah satunya juga Ketua Pelaksana HKN," tambahnya.
Baca Juga: Ada-Ada Saja, Pompa Mesin Air Taman Vertikal di Banjarmasin Lenyap
Ia menerangkan, proses ini akan memakan waktu selama 14 hari, atau dua pekan ke depan.
Jika ke depannya ada temuan yang mengarah penarikan iuran di perayaan HKN dikategorikan pungutan liar atau pungli, Ia menjelaskan, akan ditinjau lebih jauh. Tentunya, juga berkaitan dengan persoalan kepegawaian.
"Intinya, kami memproses sesuai prosedur dan standar undang-undang yang berlaku," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi mengaku, bakal menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi ke pihak inspektorat.
Utamanya, ketika nantinya pihaknya bakal dipanggil dan dimintai keterangan.
"Kami siap, tapi sejauh ini kami belum menerima panggilan (dari inspektorat). Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, kami akan hadir dalam panggilan itu. Termasuk bila panggilan yang ternyata datang dari pihak kepolisian dan kejaksaan," tutupnya.
Baca Juga: Pelimpahan Pajak Parkir ke Bakeuda Banjarmasin. Total Ada 142 Titik