Menanggapi penolakan warga, Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado menyatakan bahwa nominal ganti rugi dilakukan berdasarkan penilaian tim appraisal, sesuai kriteria berlaku.
“Kami sudah serahkan kepada tim appraisal, dasar penilaian tim yang kami bayar, “ kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Franky Porajouw.
Instansi tersebut juga mengklarifikasi polemik kwitansi kosong dalam pembayaran ganti rugi.
“Awalnya kami memang menggunakan cara belum menaruh nominal di kwitansi, ternyata pembayaran tidak bisa secara tunai harus melalui rekening bank, sesuai keterangan lurah siapa byang berhak menajdi ahli waris, “ jelas Franky.
Lebih dari seratus kubur di Winangun yang direlokasi pemerintah kota Manado ke lahan pekuburan kayuwatu.
Relokasi dilakukan karena lokasi saat ini dinilai tak layak dan sempat longsor beberapa waktu lalu. meski masih ada penolakan, namun sebagian besar ahli waris sudah bersedia menerima ganti rugi yang disalurkan Dinas Lingkungan Hidup.
Mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja kota Manado diturunkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan.
Baca Juga: BRAVO! Polresta Manado Gagalkan Peredaran 40 Paket Sabu