Ahli Waris Tolak Ganti Rugi Bangunan Pekuburan Winangun Manado yang Disalurkan Dinas Lingkungan Hidup Manado

18 November 2021 17:20 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Franky Porajouw, Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado menyatakan bahwa nominal ganti rugi dilakukan berdasarkan penilaian tim appraisal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Franky Porajouw, Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado menyatakan bahwa nominal ganti rugi dilakukan berdasarkan penilaian tim appraisal. ( )

Manado, Sonora.ID - Sejak sepekan terakhir, poster bertuliskan penolakan atas biaya ganti rugi relokasi terpampang di lokasi pekuburan Winangun, Manado.

Warga yang mengatasnamakan ahli waris menolak ganti rugi karena nilainya sangat minim.

Selain memasang poster, warga juga memblokade sebagian lahan pekuburan dengan batang bambu, sehingga menghambat pekerjaan proyek pelebaran jalan di lokasi tersebut.

Warga menolak ganti rugi karena jumlahnya tidak sesuai dengan biaya yang mereka keluarkan untuk proses relokasi kubur.

Nominal dengan yang ditawarkan tidak sesuai, dua kubur dihargai tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, “ ungkap ahli waris pekuburan  Winangun Larson Ganap, di Winagun Satu, di Malalyang, Manado, Rabu (17/18/ 2021)

Selain itu warga juga mencurigai ada pihak tertentu yang ingin mengeruk keuntungan pribadi, karena ada beberapa warga yang telah sepakat nominal ganti rugi ternyata diminta menandatangani kwitansi kosong.

“Kemarin beredar kwitnasi bodong, sudah ada tanda tangan penerima tapi tidak ada nominal, “ imbuh Larson.

Baca Juga: Polresta Manado Tangkap Pelaku Penikaman Seorang Pria Batal Kencan Prostitusi Online

Menanggapi penolakan warga, Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado menyatakan bahwa nominal ganti rugi dilakukan berdasarkan penilaian tim appraisal, sesuai kriteria berlaku.

“Kami sudah serahkan kepada tim appraisal, dasar penilaian tim yang kami bayar, “ kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Franky Porajouw.

Instansi tersebut juga mengklarifikasi polemik kwitansi kosong dalam pembayaran ganti rugi.

“Awalnya kami memang menggunakan cara belum menaruh nominal di kwitansi, ternyata pembayaran tidak bisa secara tunai harus melalui rekening bank, sesuai keterangan lurah siapa byang berhak menajdi ahli waris, “ jelas Franky.

Lebih dari seratus kubur di Winangun yang direlokasi pemerintah kota Manado ke lahan pekuburan kayuwatu.

Relokasi dilakukan karena lokasi saat ini dinilai tak layak dan sempat longsor beberapa waktu lalu. meski masih ada penolakan,  namun sebagian besar ahli waris sudah bersedia menerima ganti rugi yang disalurkan Dinas Lingkungan Hidup.

Mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja kota Manado diturunkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan.

Baca Juga: BRAVO! Polresta Manado Gagalkan Peredaran 40 Paket Sabu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm