Ia mengatakan idealnya pengupahan berdasarkan norma lama, UUD no.13 tahun 2003, dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Kami mengusulkan kenaikan upah 7 hingga 10%. Kalau rata-rata upah di Palembang 3.270.000 naik 370.000 maka upahnya jadi 3.500.000, itupun belum sejahtera,” tukasnya.
Ia meminta pemerintah mencabut dan membatalkan Undang-undang cipta kerja karena undang-undang tersebut dimanfaatkan oleh kepentingan oknum-oknum tertentu sehingga menyengsarakan pekerja.
“Jangan hanya buruh yang bersuara, seluruh masyarakat harus peduli karena anak cucunya akan jadi pekerja, jangan sampai kontrak tanpa batas, upah murah,” tukasnya.
Baca Juga: Kamis Besuk, PDAM Akan Hentikan Sementara Suplai Air ke Pelanggan