KSBSI Sumsel Tuntut Adanya Kenaikan UMP 2022

18 November 2021 18:05 WIB
Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2022 dipastikan tidak ada kenaikan.
Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2022 dipastikan tidak ada kenaikan. ( Koleksi pribadi)

Palembang, Sonora.ID – Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2022 dipastikan tidak ada kenaikan.

Menanggapi hal tersebut, Hermawan, Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) KSBSI Sumsel kepada Sonora (17/11/2021) mengatakan menolak keputusan tersebut, menurutnya kondisi buruh saat ini sudah sangat sulit, kalau tidak ada kenaikan upah maka tidak kenaikan daya beli maka ekonomi akan turun.

“Gubernur harus berani mengambil inisiatif upah minimum tidak didasarkan pada rekomendasi dewan pengupahan,” ujarnya.

Ia menambahkan rekomendasi pengupahan yang ditetapkan adalah berdasarkan UUD no.11 tahun 2020  atau undang-undang cipta kerja yang saat in masih dalam uji materi di MK.

“Kami menolak menandatangani berita acara hasil rapat dengan dewan pengupahan propinsi karena undang-undang yang dijadikan penghitungan upah adalah undang-undang cipta kerja yang masih dalam uji materi di MK sehingga secara hukum belum mengikat,” tukasnya.

Baca Juga: Teknologi Informasi Sama Sekali Tidak Berhubungan dengan Komputer

Ia mengatakan idealnya pengupahan berdasarkan norma lama, UUD no.13 tahun 2003, dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Kami mengusulkan kenaikan upah 7 hingga 10%. Kalau rata-rata upah di Palembang 3.270.000 naik 370.000 maka upahnya jadi 3.500.000, itupun belum sejahtera,” tukasnya.

Ia meminta pemerintah mencabut dan membatalkan Undang-undang cipta kerja karena undang-undang tersebut dimanfaatkan oleh kepentingan oknum-oknum tertentu sehingga menyengsarakan pekerja.

“Jangan hanya buruh yang bersuara, seluruh masyarakat harus peduli karena anak cucunya akan jadi pekerja, jangan sampai kontrak tanpa batas, upah murah,” tukasnya.

Baca Juga: Kamis Besuk, PDAM Akan Hentikan Sementara Suplai Air ke Pelanggan

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm