Soal UMP 2022 Tidak Naik, Pengusaha Himbau Taati Aturan

18 November 2021 18:20 WIB
Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2022
Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2022 ( Koleksi pribadi)

Dalam hubungan ketenagakerjaan dikenal dialog social, ada keterbukaan keduabelah pihak. Buruh harus menerima kenyataan bahwa usahanya sedang pemulihan atau lagi maju, tidak dengan pendekatan demo.

“Sejauh ini upah formula 15 hingga 10 tahun terakhir kenaikan upah tidak terkontrol, bahkan jadi monster bagi pengusaha dan investor. Pernah naik 22%, 10%, rata-rata 8% terakhir. Sebagai jaring pengaman agar tidak jadi momok investor, UUD cipta karya hadir, namun belum menjawab semua. Tapi dicari solusinya, disatu sisi ada kenaikan berdasarkan angka-angka BPS,” tukasnya.

Ia berharap kedepan agar upah menjadi sumber kesejahteraan harus ada tantangan produktifitas. Menurutnya produktifitas kita masih rendah.

“Apindo sebagai unsur tripartit sangat terbuka untuk terus mencari perbaikan dan peningkatan produktifitas,” tukasnya.

Baca Juga: Kamis Besuk, PDAM Akan Hentikan Sementara Suplai Air ke Pelanggan

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm