Palembang, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang pada hari ini melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) 2021 di wilayah kerja Kanwil DJBC Sumbagtim.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Type Madya Pabean (KPPBC TMP) B Palembang, Abdul Harris mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tegahan selama penindakan di tahun 2021.
"Ini merupakan operasi pasar yang kita lakukan secara rutin selama tahun 2021 di beberapa titik di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim. Melalui kegiatan Operasi Pasar yang bertajuk “Tolak Ilegal’, Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang berhasil melakukan penindakan terhadap BKC Hasil Tembakau serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007," katanya.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan pada hari ini berupa :
1. Barang Milik Negara (BMN)
- 9.865.330 Batang Rokok;
- 388.350 Gram Tembakau Iris
- 418 Pcs Jarum, Stetoskop, Kondom, Pinset
- 3.556.50 Liter MMEA
- 56 Pcs Sex Toy;
- 101 Pcs Obat dan Suplemen;
- 18 Pcs Jok Motor dan Sparepart Motor
- 10 Pcs Airsoft dan Sparepart Airsoft;
- 2 Unit Senjata Tajam;
Baca Juga: Soal UMP 2022 Tidak Naik, Pengusaha Himbau Taati Aturan
*B. Barang yang Dinyatakan Tidak
Dikuasai (kiriman pos)*
- 209 Dokumen dan Bahan Cetakan
- 92 Aksesoris dan Perhiasan Imitasi
- 270 Pakaian
- 124 Perlengkapan Olahraga
- 62 Sepatu dan Tas
- 52 Peralatan Rumah Tangga
- 280 Aksesoris HP
- 11 Aksesoris Kendaraan
- 10 Makanan
Baca Juga: Teknologi Informasi Sama Sekali Tidak Berhubungan dengan Komputer
- 60 Mainan
- 60 Multivitamin, Obat, dan Skincare
- 18 Alat Kesehatan
- 42 Jam Tangan
- 240 Aksesoris Komputer dan Alat Elektronik
- 45 lain-lain
Abdul mengatakan, total nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang akan dimusnahkan oleh Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang sebesar Rp 14,7 M dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 9,6 M.
"Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi," ujarnya.
Pemusnahan ini dilakukan secara serentak di 4 provinsi yang merupakan wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim yaitu Jambi, Sumatera Selatan, dan Kep. Bangka - Belitung dengan total nilai barang secara keseluruhan sebesar Rp. 17,7 M dan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 12,6 M.
Baca Juga: KSBSI Sumsel Tuntut Adanya Kenaikan UMP 2022