Palembang, Sonora.ID – Menanggapi viralnya sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, seorang istri yang memarahi suaminya karena mabuk-mabukan, justru menjadi tersangka dan terancam pidana satu tahun penjara.
Dedeng Zawawi, S.H., M.H, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya kepada Sonora mengatakan bahwa kasus ini jangan sampai menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masyarakat, karena orang akan khawatir dan takut melaporkan kejahatan sebab nanti akan berbalik menjadi tersangka.
“Tuntutan jaksa pasal 45 ayat 1 juncto pasal 5 UUD 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Bila ini dilaksanakan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masyarakat. orang akan khawatir merasa korban pelaku kejahatan menjadi takut melaporkan tindak kejahatan karena nanti akan terbalik justru dia yang dilaporkan. Penegak hukum harus cermat dalam melihat ini apalagi penegak hukum memiliki pola pikir yang kronologis, cerdas dan cermat. Bisa menilai pihak yang bermasalah, pihak mana yang memakai hukum sebagai alat,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam kasus ini kejaksaan harus berpedoman pada asas kecermatan dan aspek keadilan.
Baca Juga: Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Jutaan Barang Hasil Tindak Selama Tahun 2021
Dasar perintah harian jaksa agung salah satunya menggunakan hati nurani yang bisa dijadikan dasar bagi penegak hukum di Kejagung, untuk melihat kasus terutama yang disoroti publik.
Bagi hakim dapat memutus perkara dengan menggunakan unsur subjektiv, melihat ketidakadilannya dimana.
Jangan sampai kasus ini disoroti masyarakat dan menjadi preseden buruk bila nanti istri yang melaporkan tapi terbalik.
“Hakim harus berpijak pada nilai keadilan, prokontra dimasyarakat. Hakim bisa membebaskan yang bersangkutan, juga bukti-bukti diperadilan. Saya pikir hakim akan objektiv dan berpegang pada aspek-aspek kemanusiaan, apalagi istri bertanggung jawab kepada anaknya. Hakim akan sama dengan kita berifikir memutus kasus ini,” tukasnya.
Baca Juga: Kronologi Membesarnya Api Pada Pemusnahan Barang Ilegal di Kantor Bea Cukai Palembang