Sementara itu Kabid Inteldakim Samuel P. Panggabean dalam paparannya menyampaikan bahwa perlu adanya sharing informasi tentang peraturan dan regulasi baru terkait Pengawasan Orang Asing dimasa Pandemi Covid-19 ini.
“Tim Pora merupakan suatu wadah sharing informasi tentang kegiatan dan keberadaan Orang Asing, mengingat belum berakhirnya masa Pandemi Covid-19 dan adanya beberapa Peraturan Menteri Hukum dan HAM serta Regulasi terkait Peraturan tersebut akan kita sharing bersama, sehingga dapat menjadi pedoman kita dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Pora di Kabupaten Sambas,” ucap Samuel.
Samuel menambahkan perlu adanya penguatan pengawasan di Kabupaten Sambas mengingat Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Serawak-Malaysia.
“Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Sambas harus di tingkatkan lagi, karena Sambas berbatasan langsung dengan Malaysia, anggota Tim Pora perlu meningkatkan pengawasan terhadap perlintasan Warga Negara Indonesia (WNI), dikarenakan banyaknya kejahatan Trans Nasional dan memanfaatkan jalur-jalur ilegal atau jalur tikus dengan melibatkan WNI,” tambah Samuel.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta sharing informasi terkait issue terkini mengenai kegiatan dan keberadaan Orang Asing oleh beberapa Anggota Tim Pora Kabupaten Sambas. (Humas)
Baca Juga: STIKes Yarsi Pontianak Lakukan Vaksinasi dan Penggalangan Donasi Peduli Banjir