Tim Pora Tingkatkan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Sambas

19 November 2021 15:10 WIB
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Samuel P. Panggabean memberikan Materi terkait Peningkatan Pengawasan Orang Asing dalam  Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Sambas. Kamis (18/11/2021).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Samuel P. Panggabean memberikan Materi terkait Peningkatan Pengawasan Orang Asing dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Sambas. Kamis (18/11/2021). ( Humas Kabupaten Sambas )

Pontianak, Sonora.ID - Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Samuel P. Panggabean memberikan Materi terkait Peningkatan Pengawasan Orang Asing dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Sambas, didampingi oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Abdullah serta Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Sambas, M. Denny Ridwan sebagai Moderator. Kamis (18/11/2021).

Peserta dari rapat ini merupakan  anggota Tim Pora Kabupaten Sambas yang terdiri dari Kesbangpol Kab. Sambas, Asisten intelijen Kejari Sambas, Dukcapil Sambas, BP2MI Kab.Sambas, Intel KOREM 121/Abw, Kodam XII / TPR, Badan Intelejen Negara Kab. Sambas, Kemenag Kab. Sambas dan Dinas Kesehatan Kab. Sambas.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Sambas, Murzanni dalam sambutannya berharap anggota Tim Pora dapat bersinergi mengingat Tugas dan Fungsi Kesbangpol sebagai Perekat Bangsa baik antar instansi maupun bidang organisasi lainnya. Besar harapan agar Tim Pora dapat dibentuk hingga tingkat kecamatan - Desa.

“Saya harap Anggota Tim Pora di Kabupaten Sambas dapat bersinergi satu dengan yang lainnya, mengingat Tim Pora terdiri dari beberapa Intansi sementara tugas dan fungsi Kesbangpol sebagai Perekat Bangsa, sinergitas adalah kunci dari keberhasilan Tim Pora,” ujar Murzanni.

Dirinya juga berharap Tim Pora di Kabupaten Sambas bisa terbentuk hingga ke tingkat Kecamatan ataupun tingkat Desa. Hal ini akan sangat membantu dalam pengawasan orang asing yang ada di Kabupaten Sambas.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Galang Bantuan untuk Korban Banjir di Kalbar, 3 Unit Mobil Box Disalurkan

Sementara itu Kabid Inteldakim Samuel P. Panggabean dalam paparannya menyampaikan bahwa perlu adanya sharing informasi tentang peraturan dan regulasi baru terkait Pengawasan Orang Asing dimasa Pandemi Covid-19 ini.

“Tim Pora merupakan suatu wadah sharing informasi tentang kegiatan dan keberadaan Orang Asing, mengingat belum berakhirnya masa Pandemi Covid-19 dan adanya beberapa Peraturan Menteri Hukum dan HAM serta Regulasi terkait Peraturan tersebut akan kita sharing bersama, sehingga dapat menjadi pedoman kita dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Pora di Kabupaten Sambas,” ucap Samuel.

Samuel menambahkan perlu adanya penguatan pengawasan di Kabupaten Sambas mengingat Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Serawak-Malaysia.

“Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Sambas harus di tingkatkan lagi, karena Sambas berbatasan langsung dengan Malaysia, anggota Tim Pora perlu meningkatkan pengawasan terhadap perlintasan Warga Negara Indonesia (WNI), dikarenakan banyaknya kejahatan Trans Nasional dan memanfaatkan jalur-jalur ilegal atau jalur tikus dengan melibatkan WNI,” tambah Samuel.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta sharing informasi terkait issue terkini mengenai kegiatan dan keberadaan Orang Asing oleh beberapa Anggota Tim Pora Kabupaten Sambas. (Humas)

Baca Juga: STIKes Yarsi Pontianak Lakukan Vaksinasi dan Penggalangan Donasi Peduli Banjir

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm