Pada akhirnya, RUU KUP tersebut disetujui dengan nama RUU HPP dengan beberapa perubahan yang didasarkan pada ketentuan PPH, PPN, serta mengubah Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak menjadi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dalam acara ini juga menghadirkan Wakil Gubernur Bali, anggota DPR RI, Asosiasi KADIN dan APINDO, serta wajib pajak prominen di Provinsi Bali.
Suryo juga menambahkan bahwa setelah pengesahan UU HPP pada 29 Oktober 2021 lalu, direncanakan bahwa akan ada 43 aturan pelaksana UU HPP, 8 PP, dan 35 PMK. Oleh karena itu pemerintah berharap masukan dari pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan pelaksana tersebut.
Menurut Suryo, meskipun UU HHP selesai dan aturan pelaksana siap, tanpa sosialisasi dikhawatirkan implementasinya tidak maksimal.
Oleh karena itu, DJP berencana melakukan sosialisasi, termasuk acara Kick Off sosialisasi pada 19 November 2021 ini.
Setelah itu akan dilanjutkan dengan roadshow sosialisasi khususnya PPS yang jangka waktunya enam bulan sejak 1 Januari 2022 di beberapa kota lain di Indonesia seperti Medan, Jakarta, Bandung, dan Balikpapan.
Optimalisasi melalui media massa dilakukan dengan talkshow, media briefing, dan gathering.
Fungsional Penyuluh Pajak masing–masing unit vertikal DJP dikerahkan untuk mensosialisasikan di wilayah kerja masing–masing.
Selain itu juga dilakukan dialog serap aspirasi kepada asosiasi-asosiasi di Indonesia.
Baca Juga: Ini Harga Outfit Jokowi di Sirkuit Mandalika Buatan Anak Bangsa