Melalui Kick Off Sosialisasi, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan UU HPP Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Pascapandemi

20 November 2021 17:05 WIB
Acara Kick Off Sosialisasi UU HPP
Acara Kick Off Sosialisasi UU HPP ( Kanwil DJP Jateng II)

Sonora.ID - Indonesia maju merupakan cita-cita untuk menjadi negara high income dengan kekuatan ekonomi terbesar keempat di dunia pada tahun 2045. 

Sementara itu, reformasi perpajakan sangat penting untuk mendukung terwujudnya Indonesia maju.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.

Dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, beliau juga mengungkapkan bahwa di masa bonus demografi ini menjadi momentum reformasi untuk penguatan fondasi dan daya saing, maka dibutuhkan reformasi struktural yang didukung dengan reformasi fiskal yang berkelanjutan.

Acara yang merupakan awal rangkaian kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini diselenggarakan pada Hari Jumat, 19 November 2021 di Bali Nusa Dua Convention.

Baca Juga: Kampung Wisata Membatik, Rasakan Pelayanan Maksimal PLN

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa dalam mewujudkan Indonesia maju ini Pandemi Covid – 19 telah mengguncang perekonomian dan menimbulkan tekanan fiskal yang signifikan.

Pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi terkontraksi sebesar -2,07% dan berada jauh di bawah ekspektasi APBN yaitu 5,3%.

Penerimaan pajak melemah hingga berada di bawah kondisi rata–rata dalam lima tahun terakhir di angka 10,2%. Sementara itu, defisit dan rasio utang meningkat tajam.

Hingga saat ini APBN tengah berusaha menahan penurunan keadaan. Oleh karena itu untuk mengantisipasi dampak pemulihan ekonomi pascapandemi, reformasi perpajakan yang mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel semakin dibutuhkan sehingga terbitlah Undang–Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga: Gubernur BI Tetap Prediksi Ekonomi Global 2021 Tumbuh 5,7 persen

UU HPP merupakan suatu bekal untuk melanjutkan perjalanan Indonesia maju yang mengalami disrupsi akibat dari Covid-19.

Reformasi yang dilakukan pada masa pandemi ini diharapkan menjadi momentum yang tepat untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global.

Selain itu juga diharapkan dapat menjadi instrumen multidimensional objektif yaitu fungsi penerimaan pajak yang bersamaan dengan pemberian insentif untuk mendukung dunia usaha pulih dan tidak menjadikan administrasinya sulit. Hal ini diungkapkan oleh Menkeu RI Sri Mulyani.

Ketua Komisi IX DPR RI, Dito Ganinduto dalam acara ini mengungkapkan bahwa UU HPP merupakan hasil kolaborasi semua pemangku kepentingan.

DPR RI melibatkan setidaknya 80 asosiasi, akademisi, organisasi pendidikan dan kesehatan, Himbara, dan lain–lain.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kunci Pemulihan Ekonomi Ialah Mengendalikan Covid-19

Setelah UU HPP disahkan, DPR RI berkomitmen terus mengawal reformasi yang dilakukan pemerintah dan bekerja sama dalam pelaksanaan dan pengawasan UU HPP sehingga tujuan pembentukan UU dapat tercapai.

Sementara itu Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan bahwa karena perkembangan ekonomi pascapandemi dan keterbatasan kapasitas administrasi dan kebijakan maka pemerintah melalui DJP menyusun materi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam hal ini telah berada pada program legislasi nasional (prolegnas) dan merupakan bagian dari tahapan reformasi kebijakan fiskal DJP. Tidak hanya berisi ketentuan formal namun juga ketentuan material seperti PPh, PPN, Cukai, Pajak Karbon, serta Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak.

Baca Juga: Jogja Berwakaf 2021, Ikhtiar Bersama Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

Pada akhirnya, RUU KUP tersebut disetujui dengan nama RUU HPP dengan beberapa perubahan yang didasarkan pada ketentuan PPH, PPN, serta mengubah Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak menjadi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dalam acara ini juga menghadirkan Wakil Gubernur Bali, anggota DPR RI, Asosiasi KADIN dan APINDO, serta wajib pajak prominen di Provinsi Bali.

Suryo juga menambahkan bahwa setelah pengesahan UU HPP pada 29 Oktober 2021 lalu, direncanakan bahwa akan ada 43 aturan pelaksana UU HPP, 8 PP, dan 35 PMK. Oleh karena itu pemerintah berharap masukan dari pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan pelaksana tersebut.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Aceh, Akan Pimpin Rapat Soal Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, hingga Tinjau Vaksinasi

Menurut Suryo, meskipun UU HHP selesai dan aturan pelaksana siap, tanpa sosialisasi dikhawatirkan implementasinya tidak maksimal.

Oleh karena itu, DJP berencana melakukan sosialisasi, termasuk acara Kick Off sosialisasi pada 19 November 2021 ini.

Setelah itu akan dilanjutkan dengan roadshow sosialisasi khususnya PPS yang jangka waktunya enam bulan sejak 1 Januari 2022 di beberapa kota lain di Indonesia seperti Medan, Jakarta, Bandung, dan Balikpapan.

Optimalisasi melalui media massa dilakukan dengan talkshow, media briefing, dan gathering.

Fungsional Penyuluh Pajak masing–masing unit vertikal DJP dikerahkan untuk mensosialisasikan di wilayah kerja masing–masing.

Selain itu juga dilakukan dialog serap aspirasi kepada asosiasi-asosiasi di Indonesia.

Baca Juga: Ini Harga Outfit Jokowi di Sirkuit Mandalika Buatan Anak Bangsa

PenulisRiyani
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm