Beberapa pengajuan yang dapat dilakukan diantaranya adalah permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang berkewarganegaraan ganda dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu juga permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada presiden, dan laporan kehilangan kewarganegaraan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menjelaskan, Kelebihan dari Aplikasi SAKE adalah menyelesaikan proses penyelesaian hanya dalam 10 hari setelah dokumen fisik lengkap.
Saat melakukan kunjungan ke Amerika Serikat, Menkumham Yasonna Laoly melakukan sosialisasi pelayanan kewarganegaraan melalui Aplikasi SAKE.
Sosialisasi ini dilakukan secara langsung agar warga negara Indonesia yang berada di luar negeri mampu memperoleh informasi dari sumber utama.
Dalam siaran pers di Los Angeles, Yassonna menjelaskan, hal ini dilakukan karena sudah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan dan perlindungan penuh kepada setiap masyarakat Indonesia dalam situasi apapun di dalam dan di luar negeri.
Baca Juga: AFTECH Akan Luncurkan Situs cekfintech.id untuk Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal