UMP Jawa-Bali
9. Banten naik menjadi Rp 2.501.203,11 dari sebelumnya Rp 2.460.996,54
10. DKI Jakarta naik menjadi Rp 4.452.724 dari sebelumnya Rp 4.416.186.548
11. Jawa Barat naik menjadi Rp 1.841.487 dari sebelumnya Rp 1.810.351,36
12. Jawa Tengah naik menjadi Rp 1.813.011 dari sebelumnya 1.798.979
13. DIY naik menjadi Rp 1.840.951,53 dari sebelumnya Rp 1.765.000,00
14. Jawa Timur naik menjadi Rp 1.891.567,12 dari sebelumnya Rp 1.868.777, 08
15. Bali naik menjadi Rp 2.516.971 naik sebelumnya Rp 2.494.000 UMP NTB
UMP NTB
16. Nusa Tenggara Barat naik menjadi Rp 2.207.212 dari sebelumnya Rp 2.183.883
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Tetapkan UMP Tahun 2022, Pemprov Siapkan Kebijakan Kesejahteraan Buruh
UMP Kalimantan
17. Kalimantan Barat naik menjadi 2.434.328 dari sebelumnya Rp 2.399.698.65
18. Kalimantan Tengah naik menjadi Rp 2.922.516 dari sebelumnya Rp 2.903.144,70
19. Kalimantan Selatan naik menjadi Rp 2.906.473,32 dari sebelumnya : Rp 2.877. 448,59
20. Kalimantan Timur naik menjadi Rp 3.014.497,22 dari sebelumnya Rp 2.981.378,72
21. Kalimantan Utara naik menjadi Rp 3.310.723 dari sebelumnya Rp 3.000.804
UMP Sulawesi
22. Sulawesi Barat Rp 2.678.863 tidak ada kenaikan
23. Sulawesi Tengah naik menjadi Rp 2.390.739 dari sebelumnya Rp 2.303.711
24. Sulawesi Tenggara naik menjadi Rp 2.710.595 dari sebelumnya Rp 2.552.014,52
25. Sulawesi Utara Rp 3.310. 723 tidak ada kenaikan
26. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 tidak ada kenaikan
27. Gorontalo naik menjadi Rp 2.800.580 dari sebelumnya Rp 2.788.826
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi