Rincian UMP 2022 di 29 Provinsi, DKI Jakarta Hanya Naik Rp 37.749

22 November 2021 13:39 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah ( )

UMP Papua

28. Papua naik menjadi Rp 3.561.932 dari sebelumnya Rp 3.516.700

29. Papua Barat naik menjadi Rp 3.200.000 dari sebelumnya Rp 3.134.600

Besarkan UMP tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2022 mendatang.

Adapun 5 provinsi yang belum mengumumkan UMP 2022 adalah:

1. Aceh Rp 3.165.031 (UMP 2021)

2. Lampung Rp 2.432.001,57 (UMP 2021)

3. Nusa Tenggara Timur Rp 1.950.000 (UMP 2021)

4. Maluku Rp 2.604.961 (UMP 2021)

5. Maluku Utara Rp 2.721.530 (UMP 2021)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 29 Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2022".

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm