UMP Papua
28. Papua naik menjadi Rp 3.561.932 dari sebelumnya Rp 3.516.700
29. Papua Barat naik menjadi Rp 3.200.000 dari sebelumnya Rp 3.134.600
Besarkan UMP tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2022 mendatang.
Adapun 5 provinsi yang belum mengumumkan UMP 2022 adalah:
1. Aceh Rp 3.165.031 (UMP 2021)
2. Lampung Rp 2.432.001,57 (UMP 2021)
3. Nusa Tenggara Timur Rp 1.950.000 (UMP 2021)
4. Maluku Rp 2.604.961 (UMP 2021)
5. Maluku Utara Rp 2.721.530 (UMP 2021)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 29 Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2022".