Sonora.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimun di tahun 2022.
Adapun besaran kenaikan tersebut sebesar 1.09 persen.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Mengutip Sekretariat Kabinet via Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menetapkan batas akhir pemerintah provinsi (pemprov) umumkan UMP pada Sabtu (20/11/2021).
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ujar Ida.
Inilah 29 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022 per Senin (22/11/2021):
Baca Juga: Tak Sampai 1 Persen, Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 Rp 37.749, Ini 7 Program Anies untuk Buruh!
UMP Sumatera
1. Sumatera Utara naik menjadi Rp 2.522.609 dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.
2. Sumatera Barat naik menjadi Rp 2.512.539 dari sebelumnya Rp 2.484.041
3. Kepulauan Riau naik menjadi Rp 3.144.466 dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460
4. Kepulauan Bangka Belitung naik menjadi Rp 3.264.884 dari sebelumnya Rp 3.230.023,66
5. Riau naik menjadi Rp 2.938.564 dari sebelumnya Rp 2.888.564,01
6. Bengkulu naik menjadi 2.238.094.031 dari sebelumnya Rp 2.215.000
7. Sumatera Selatan naik menjadi Rp 3.144.446 dari sebelumnya Rp 3.043.111
8. Jambi naik menjadi Rp 2.649.034 dari sebelumnya Rp 2.630.162,13
Baca Juga: Diklaim Lampaui Nilai Batas Atas, UMP Sulsel 2022 Sebesar Rp 3.165.876
UMP Jawa-Bali
9. Banten naik menjadi Rp 2.501.203,11 dari sebelumnya Rp 2.460.996,54
10. DKI Jakarta naik menjadi Rp 4.452.724 dari sebelumnya Rp 4.416.186.548
11. Jawa Barat naik menjadi Rp 1.841.487 dari sebelumnya Rp 1.810.351,36
12. Jawa Tengah naik menjadi Rp 1.813.011 dari sebelumnya 1.798.979
13. DIY naik menjadi Rp 1.840.951,53 dari sebelumnya Rp 1.765.000,00
14. Jawa Timur naik menjadi Rp 1.891.567,12 dari sebelumnya Rp 1.868.777, 08
15. Bali naik menjadi Rp 2.516.971 naik sebelumnya Rp 2.494.000 UMP NTB
UMP NTB
16. Nusa Tenggara Barat naik menjadi Rp 2.207.212 dari sebelumnya Rp 2.183.883
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Tetapkan UMP Tahun 2022, Pemprov Siapkan Kebijakan Kesejahteraan Buruh
UMP Kalimantan
17. Kalimantan Barat naik menjadi 2.434.328 dari sebelumnya Rp 2.399.698.65
18. Kalimantan Tengah naik menjadi Rp 2.922.516 dari sebelumnya Rp 2.903.144,70
19. Kalimantan Selatan naik menjadi Rp 2.906.473,32 dari sebelumnya : Rp 2.877. 448,59
20. Kalimantan Timur naik menjadi Rp 3.014.497,22 dari sebelumnya Rp 2.981.378,72
21. Kalimantan Utara naik menjadi Rp 3.310.723 dari sebelumnya Rp 3.000.804
UMP Sulawesi
22. Sulawesi Barat Rp 2.678.863 tidak ada kenaikan
23. Sulawesi Tengah naik menjadi Rp 2.390.739 dari sebelumnya Rp 2.303.711
24. Sulawesi Tenggara naik menjadi Rp 2.710.595 dari sebelumnya Rp 2.552.014,52
25. Sulawesi Utara Rp 3.310. 723 tidak ada kenaikan
26. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 tidak ada kenaikan
27. Gorontalo naik menjadi Rp 2.800.580 dari sebelumnya Rp 2.788.826
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi
UMP Papua
28. Papua naik menjadi Rp 3.561.932 dari sebelumnya Rp 3.516.700
29. Papua Barat naik menjadi Rp 3.200.000 dari sebelumnya Rp 3.134.600
Besarkan UMP tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2022 mendatang.
Adapun 5 provinsi yang belum mengumumkan UMP 2022 adalah:
1. Aceh Rp 3.165.031 (UMP 2021)
2. Lampung Rp 2.432.001,57 (UMP 2021)
3. Nusa Tenggara Timur Rp 1.950.000 (UMP 2021)
4. Maluku Rp 2.604.961 (UMP 2021)
5. Maluku Utara Rp 2.721.530 (UMP 2021)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 29 Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2022".