BI Jabar: Naiknya UMP Jabar Tahun 2022 Harus Dinilai dari Berbagai Aspek

23 November 2021 07:30 WIB
Kepala BI Jabar Herawanto (berpeci) saat jumpa pers West Java Annual meeting 2021 di kantor BI, Jl. Braga Bandung, Senin (22/11/2021)
Kepala BI Jabar Herawanto (berpeci) saat jumpa pers West Java Annual meeting 2021 di kantor BI, Jl. Braga Bandung, Senin (22/11/2021) ( Sonora/Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Menyikapi naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2022 sebesar 1,72 persen atau Rp 31.135,95, Bank Indonesia (BI) Wilayah Jabar menilai hal tersebut tidak dapat dinilai dari satu sisi saja.

"Naiknya UMP Jabar tidak lantas kita sebut itu terlalu kecil atau terlalu besar, tidak bisa hanya satu sisi kita melihat dan menilainya, namun harus dari berbagai aspek, karena persoalan upah itu merupakan persoalan yang cukup kompleks, yang melibatkan banyak pihak, ya pengusahanya, buruhnya, pemerintahnya, dan faktor-faktor lain," papar Herawanto usai konferensi pers West Java Annual Meeting 2021 di Kantor BI Jabar, Jalan Braga Kota Bandung, Senin sore (22/11/2021).

Menurut Herawanto, nominal yang dianggap pas dalam naiknya besaran upah itu harus disesuaikan dengan perkembangan ekonomi saat ini.

"Untuk menilai berapa besaran upah yang pas dan sesuai itu harus berdasarkan juga dengan perkembangan situasi dan kondisi ekonomi saat ini," ucap Herawanto.

Selain itu, lanjut Herawanto, situasi dan kondisi si pengusahanya itu pun harus dilihat agar keberlangsungan usahanya tetap terjaga. Apalagi ekonomi saat ini baru bergeliat.

"Kita harus pahami juga dari sisi pengusahanya. Jangan sampai pandemi yang baru saja melandai lalu ekonomi baru mulai bangkit, namun kemampuan pengusaha untuk membayar upah malah tidak ada. Ini kan kontra produktif," tegas Herawanto.

Baca Juga: UMR Jakarta Naik Rp 37.749? Ini Rincian UMP DKI dari Tahun ke Tahun

"Saat ini kan para pengusaha baru kembali memulai usahanya yang selama pandemi, turun atau jatuh. Baru merangkak, tapi kalau sudah upah naik signifikan, pengusaha enggak bisa meneruskan usahanya, otomatis mereka tidak mampu bayar karyawan," imbuhnya.

Diakhir Herawanto mengatakan, bahwa permasalahan upah, investasi, dan ekonomi Jabar ini, akan dibahas dalam acara West Java Annual Meeting 2021, dengan tema 'Saluyu Jawa Barat Bangkit', pada Rabu 24 November 2021 di El Royale Hotel Bandung yang akan dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Kegiatan ini merupakan momentum penting bagi sinergi dan kolaborasi Bank Indonesia serta berbagai stakeholders utama serta momentum penting bagi Gubernur Jabar untuk menyampaikan secara langsung arahan dan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan pada tahun 2022 kepada seluruh pimpinan daerah, pimpinan lembaga keuangan, dunia usaha, akademisi dan masyarakat Jabar," tutup Herawanto.

Diketahui, pada West Java Annual meeting 2021 nanti, BI Jabar akan menyampaikan evaluasi kinerja ekonomi Jabar tahun 2021, prospek ekonomi tahun 2022, dan berbagai rekomendasi kebijakan untuk turut bersama memajukan perekonomian Jabar.

Baca Juga: Ketua Kadin DKI Jakarta Harap Pengusaha dan Pemprov Bantu Cegah Buruh Mogok Kerja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm