Kemudian melanjutkan perjalanan ke sawahnya yang hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari dimana ia memakirkan kendaraannya.
Namun saat korban selesai mencangkul, ia terkejut ketika mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat.
"Kemudian, korban berjalan ke arah selatan untuk pulang dengan berjalan kaki," tambahnya.
Supardi menambahkan jika korban telah memastikan sepeda motor dalam kondisi dikuncistang.
"Korban sudah memastikan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang, sebelum korban pergi ke sawahnya," ungkapnya.
Kemungkinan, pelaku berhasil membobol sepeda motor dengan cara melepas kabel stop kontak.
"Pelaku melepas kabel stop kontak, kemudian disambung dengan menggunakan kawat, lalu distarter," ujarnya.
Parahnya, sepeda motor tersebut kemudian dijual melalui sebuah grup jual beli di sosial media.
"Sepeda motor hasil curian itu, kemudian dijual via media sosial Facebook, dan salah satu pelaku, ditangkap saat akan menjual," pungkasnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat (4) jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena mengingat mereka masih berusia di bawah umur.
Jika mengacu kepada pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, maka keduanya terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: 10 Seleb Korea yang Tidak Punya Akun Medsos, Padahal Penggemarnya Membeludak