Hendak Jual Motor di Sosmed, 2 ABG Terpaksa Berurusan dengan Kepolisian

23 November 2021 20:05 WIB
Ilustrasi Pencurian Motor
Ilustrasi Pencurian Motor ( TribunNews)

Solo, Sonora.ID - Polres Wonogiri berhasil meringkus dua ABG setelah terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Dua ABG tersebut adalah DB (14) dan AG (14), mereka merupakan warga kecamatan Jatipuro, Kabupaten Wonogiri.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi menginformasikan bahwa keduanya diamankan pada Jumat (19/11/2021) lalu.

"Pelaku pencurian pelajar SMP berusia 14 tahun, DB diamankan di rumahnya, sedangkan AG diamankan saat akan menjual hasil curian di Slogohimo," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (21/11/2021).

Pelaku melakukan aksi pada Senin (15/11/2021) lalu sekitar pukul 16.00

Keduanya terbukti telah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru dengan nomor polisi AD 6950 QG milik seorang petani, dengan kondisi motor yang sudah terpisah atau terperetel.

Supardi juga menemukan barang bukti lain yang disita, yakni sebuah sepeda motor Yamaha Vega berwarna putih dengan nopol B 3297 NPZ.

Bermula pada saat petani di Wonogiri, Parto Samino (68) yang pergi ke sawah untuk mencangkul dengan mengendarai sepeda motor.

"Korban pergi ke sawah sekitar pukul 15.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor tersebut," jelasnya kepada TribunSolo.com, Minggu (21/11/2021).

Ketika sampai di sawah yang berlokasi di Dukuh Johor, RT 16/4, Desa/Kecamatan Jatisrono, korban segera memakirkan sepeda motor miliknya di tepi sebuah gubuk.

Baca Juga: Nenek Ayu Ting-ting Lakoni Perawatan Wajah, Hingga Terlihat Lebih Awet Muda dari Umurnya

 

Kemudian melanjutkan perjalanan ke sawahnya yang hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari dimana ia memakirkan kendaraannya.

Namun saat korban selesai mencangkul, ia terkejut ketika mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat.

"Kemudian, korban berjalan ke arah selatan untuk pulang dengan berjalan kaki," tambahnya.

Supardi menambahkan jika korban telah memastikan sepeda motor dalam kondisi dikuncistang.

"Korban sudah memastikan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang, sebelum korban pergi ke sawahnya," ungkapnya.

Kemungkinan, pelaku berhasil membobol sepeda motor dengan cara melepas kabel stop kontak.

"Pelaku melepas kabel stop kontak, kemudian disambung dengan menggunakan kawat, lalu distarter," ujarnya.

Parahnya, sepeda motor tersebut kemudian dijual melalui sebuah grup jual beli di sosial media.

"Sepeda motor hasil curian itu, kemudian dijual via media sosial Facebook, dan salah satu pelaku, ditangkap saat akan menjual," pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat (4) jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena mengingat mereka masih berusia di bawah umur.

Jika mengacu kepada pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, maka keduanya terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: 10 Seleb Korea yang Tidak Punya Akun Medsos, Padahal Penggemarnya Membeludak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm