Selain itu, Edy lewat pleidoinya juga menegaskan tidak terlibat dalam proses pemenangan tender perusahaan Agung Sucipto yaitu PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Namun, Edy mengaku bersalah telah menyuap auditor BPK Sulsel bernama Gilang Gumilang. Menurut Edy, itu murni inisiatif Gilang.
"Dalam hal penerima uang dari beberapa kontraktor yang diperuntukkan kepada pegawai BPK Sulsel atas nama Gilang itu benar adanya. Saya hanya meneruskan arahan dari Gilang Gumilang ke beberapa kontraktor terkait permintaan fee dengan alasan untuk menghilangkan temuan pada saat audit dilakukan," ujarnya.
Edy Rahmat tak kuasa membendung air mata saat menyinggung soal keluarganya. Melalui pleidoi tersebut, Edy memohon kepada hakim agar memberi keringanan hukuman.
Sebab hingga kini ia masih menjadi tulang punggung keluarganya. Selama menjalani proses hukum, praktis ia tak lagi bisa menemani istri dan empat anaknya. Terlebih, dua anaknya harus melakukan check up rutin karena menderita penyakit.
"Saya memohon majelis hakim memberi hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya," pinta Edy.
Diberitakan sebelumnya, Edy Rahmat dituntut lebih ringan dibanding Nurdin Abdullah yakni hanya 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, tuntutan tersebut diberikan lantaran Edy cukup kooperatif dan jujur. Edy juga banyak mengungkap fakta terkait perkara ini.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Tuding Andi Makassau Berbohong, JPU KPK : Kami Berpegang Pada Dakwaan