Edy Rahmat Ingatkan Pejabat untuk Waspada Ikuti Arahan Pimpinan

24 November 2021 12:30 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Pemprov Sulsel, Edy Rahmat
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Pemprov Sulsel, Edy Rahmat ( Sonora.id)

Makassar, Sonora.ID - Terdakwa Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) bersama Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah mengimbau kepada para pejabat agar berhati-hati menjalankan arahan pimpinan.

Apalagi terkait dengan penerimaan uang dari pihak lain. Hal itu disampaikan Edy Rahmat saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (23/11/21) kemarin.

"Saya mengingatkan kepada teman-teman saya, kolega saya agar kasus ini menjadi pembelajaran. Hati-hati dan waspada atas apa yang diperintahkan atasan kita. Utamanya terkait penerimaan uang," ucap Edy.

Edy dalam pembelaannya mengaku hanya menjalankan perintah Nurdin Abdullah selaku Gubernur. Atas nama loyalitas sebagai bawahan, ia tak dapat menolak perintah atasannya itu.

Bahkan, ia tak menerima reward kenaikan pangkat atau keuntungan apapun setelah menjalan tugas dari atasannya. Uang yang diterimanya dari kontraktor Agung Sucipto, kata Edy, semata-mata hanya untuk kepentingan Nurdin Abdullah.

"Saya hanya menjadi perantara yang disuruh Nurdin Abdullah dan saya tidak dapat menolak karena posisi saya sebagai bawahan dari Nurdin Abdullah. Dari uang yang saya terima, saya tidak mengambil keuntungan. Uang tersebut hanyalah untuk kepentingan Nurdin Abdullah," bebernya.

Baca Juga: Dinilai Kooperatif dan Jujur, Edy Rahmat Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

 

Selain itu, Edy lewat pleidoinya juga menegaskan tidak terlibat dalam proses pemenangan tender perusahaan Agung Sucipto yaitu PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Namun, Edy mengaku bersalah telah menyuap auditor BPK Sulsel bernama Gilang Gumilang. Menurut Edy, itu murni inisiatif Gilang.

"Dalam hal penerima uang dari beberapa kontraktor yang diperuntukkan kepada pegawai BPK Sulsel atas nama Gilang itu benar adanya. Saya hanya meneruskan arahan dari Gilang Gumilang ke beberapa kontraktor terkait permintaan fee dengan alasan untuk menghilangkan temuan pada saat audit dilakukan," ujarnya.

Edy Rahmat tak kuasa membendung air mata saat menyinggung soal keluarganya. Melalui pleidoi tersebut, Edy memohon kepada hakim agar memberi keringanan hukuman.

Sebab hingga kini ia masih menjadi tulang punggung keluarganya. Selama menjalani proses hukum, praktis ia tak lagi bisa menemani istri dan empat anaknya. Terlebih, dua anaknya harus melakukan check up rutin karena menderita penyakit.

"Saya memohon majelis hakim memberi hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya," pinta Edy.

Diberitakan sebelumnya, Edy Rahmat dituntut lebih ringan dibanding Nurdin Abdullah yakni hanya 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, tuntutan tersebut diberikan lantaran Edy cukup kooperatif dan jujur. Edy juga banyak mengungkap fakta terkait perkara ini.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Tuding Andi Makassau Berbohong, JPU KPK : Kami Berpegang Pada Dakwaan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm