Sayangnya, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dikabarkan sedang berada diluar daerah.
Di sisi lain, kenaikan UMP Kalimantan Selatan 2022 telah ditetapkan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0741/KUM/2021.
Surat tersebut ditandatangani langsung Gubernur Sahbirin Noor per tanggal 19 November 2021. Adapun ketetapan UMP di Kalsel ini berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Lantas, apakah masih bisa besaran UMP kembali dinaikan?
Menjawab hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Firman Yusi menyatakan masih bisa. Namun semuanya tergantung bagaimana Gubernur Kalsel menyiasatinya.
"Tinggal bagaimana Gubernur menyiasatinya untuk menambah persentase kenaikan UMP. Beberapa daerah juga mengambil kenaikan diatas rata-rata nasional yang menetapkan 1,09 persen," jelasnya, ketika dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin usai menemui peserta unjuk rasa.
Ia membeberkan, hal itu bisa saja dilakukan dengan beberapa alasan. Seperti sudah tidak ada kenaikan UMP pada tahun lalu dan angka inflasi years to years Kalimantan Selatan lebih 2 persen
"Keputusan itu ada di Gubernur dan perumusannya di Dewan Pengupahan. Sedangkan DPRD hanya mengawasi prosesnya," tuntasnya.
Baca Juga: Apindo Jabar Berharap Buruh Tak Buat Situasi Makin Buruk dengan Demo Tolak UMP