Menakar Kemungkinan UMP Kalsel 2022 Berubah, Buruh Unjuk Rasa

25 November 2021 12:00 WIB
Aksi unjuk rasa buruh menolak UMP di depan gedung DPRD Kalimantan Selatan
Aksi unjuk rasa buruh menolak UMP di depan gedung DPRD Kalimantan Selatan ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2022 yang mengalami kenaikan hanya sebesar 1,01 persen, menuai aksi oleh para buruh.

Jika dinominalkan, itu artinya UMP di Kalimantan Selatan pada tahun depan hanya mengalami kenaikan sekitar Rp29 ribu. Yakni menjadi Rp2.906.473,32.

Kekecewaan pun dituangkan oleh parah buruh lewat aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kalimantan Selatan, Kamis (25/11).

Aksi unjuk rasa dihadiri oleh ratusan pekerja itu membawa atribut, bendera dan juga poster bertuliskan aspirasi para buruh, yang menolak keputusan kenaikan UMP Provinsi Kalsel 2022.

Dalam orasinya selain menyuarakan penolakan, Koordinator aksi, Yoyoen Indarto, juga meminta agar Gubernur Kalsel datang ke hadapan mereka.

Desakan kehadiran Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor juga disuarakan oleh ratusan buruh yang terlibat aksi.

"Kami akan terus berada di sini, sampai Pak Gubernur datang ke sini dan mencabut Surat Keputusan (SK) UMP 2022," katanya, melalui pengeras suara.

Baca Juga: Buruh KSBSI Sulawesi Utara Gelar Aksi Demonstrasi Tolak UMP 2022

Sayangnya, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dikabarkan sedang berada diluar daerah.

Di sisi lain, kenaikan UMP Kalimantan Selatan 2022 telah ditetapkan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0741/KUM/2021. 

Surat tersebut ditandatangani langsung Gubernur Sahbirin Noor per tanggal 19 November 2021. Adapun ketetapan UMP di Kalsel ini berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang. 

Lantas, apakah masih bisa besaran UMP kembali dinaikan?

Menjawab hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Firman Yusi menyatakan masih bisa. Namun semuanya tergantung bagaimana Gubernur Kalsel menyiasatinya.

"Tinggal bagaimana Gubernur menyiasatinya untuk menambah persentase kenaikan UMP. Beberapa daerah juga mengambil kenaikan diatas rata-rata nasional yang menetapkan 1,09 persen," jelasnya, ketika dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin usai menemui peserta unjuk rasa.

Ia membeberkan, hal itu bisa saja dilakukan dengan beberapa alasan. Seperti sudah tidak ada kenaikan UMP pada tahun lalu dan angka inflasi years to years Kalimantan Selatan lebih 2 persen 

"Keputusan itu ada di Gubernur dan perumusannya di Dewan Pengupahan. Sedangkan DPRD hanya mengawasi prosesnya," tuntasnya.

Baca Juga: Apindo Jabar Berharap Buruh Tak Buat Situasi Makin Buruk dengan Demo Tolak UMP

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2022 yang mengalami kenaikan hanya sebesar 1,01 persen, menuai aksi oleh para buruh