Banjarmasin, Sonora.ID - Satu lagi fakta baru yang terungkap pada pelaksanaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Banjarmasin terungkap.
Rupanya, pelaksanaan HKN yang digelar 12 November lalu telah dianggarkan di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin.
Nyatanya, Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui panitia pelaksana melakukan pungutan ke sejumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) hingga ASN Tenaga Kesehatan (Nakes).
Kepala Bidang Anggaran Bakeuda Banjarmasin, Edy Wibowo membeberkan, sebenarnya pelaksanaan HKN telah dianggarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin sebesar Rp27,5 juta, untuk anggaran makan dan minum.
Selain itu, juga dianggarkan untuk pembuatan baju HKN, yang menjadi dasar pungutan itu dilakukan oleh Dinkes.
Namun ternyata, di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan anggaran tersebut malaha dihapuskan.
"Itu sebelumnya untuk anggaran baju seragam sudah ada, tapi di APBD perubahan dihilangkan, jadi yang tertinggal hanya biaya makan minum kegiatan sekitar Rp 27,5 juta," bebernya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Balai Kota, Kamis (25/11).
Baca Juga: Lebih Irit Bicara, Giliran Kadinkes Banjarmasin Diperiksa Kejari
Edy mengaku, tidak mengetahui secara jelas mengapa anggaran pengadaan baju kaos HKN itu malah dihapuskan.
"Bisa tanyakan langsung ke SKPD terkait saja yang lebih berkompeten menjelaskan," ujarnya.
Lebih jauh, Ia menambahkan, bahwa untuk kegiatan yang telah dianggarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin selama satu tahun yakni sebesar Rp 350 juta lebih.
Sementara untuk kegiatan HKN sendiri, di Bakeuda Kota Banjarmasin itu ada sebesar Rp 27,5 juta.
"Itu ada beberapa item kegiatan. Jadi ada HKN dan beberapa kegiatan lainnya," tuturnya.
"Berkaitan dengan pencairannya seperti apa kami belum mengetahui persisnya, tetapi ada permintaan yang untuk biaya makan minum kegiatan HKN itu," tuntasnya.
Dikonfirmasi terpisah. Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi enggan berkomentar, ketika ditanya awak media seputaran soal HKN.
Baca Juga: Fakta Baru Pungutan Saat HKN di Banjarmasin, Salah Penulisan Hingga Indikasi Pemalsuan Tandatangan