KUA Bukan Lagi Hanya untuk Urusan Nikah! Kemenag Gelar Pemberdayaan Ekonomi Umat

26 November 2021 09:00 WIB
Illustrasi Zakat
Illustrasi Zakat ( )

"Dalam PMA 34 tahun 2016 ttg tugas fungsi KUA, salah satunya adalah berperan sebagai pelaksana pemberi layanan dan bimbingan terrkait zakat dan waqaf," jelas Wida. 

Ujung dari program ini adalah mengentaskan kemiskinan melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 

Ini dikarenakan sejauh ini pelayanan KUA belum optimal dan belum dimaksimalkan potensinya, utamanya dalam hal pengelolaan zakat dan waqaf. 

Kemenag juga mengharapkan agar KUA menjadi sentra ekonomi dan partisipasi masyarakat turut meningkat. 

Sejauh ini, program tersebut masih dalam pengurusan perihan legalitas. 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm