"Dalam PMA 34 tahun 2016 ttg tugas fungsi KUA, salah satunya adalah berperan sebagai pelaksana pemberi layanan dan bimbingan terrkait zakat dan waqaf," jelas Wida.
Ujung dari program ini adalah mengentaskan kemiskinan melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ini dikarenakan sejauh ini pelayanan KUA belum optimal dan belum dimaksimalkan potensinya, utamanya dalam hal pengelolaan zakat dan waqaf.
Kemenag juga mengharapkan agar KUA menjadi sentra ekonomi dan partisipasi masyarakat turut meningkat.
Sejauh ini, program tersebut masih dalam pengurusan perihan legalitas.